Pengemudi Mengantuk, Honda Jazz Terbalik di Daan Mogot

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Oktober 2020
Pengemudi Mengantuk, Honda Jazz Terbalik di Daan Mogot

Kecelakaan lalu lintas di Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (19/10) pagi. (Foto: MP/Twitter @TMCPoldaMetro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebuah mobil Honda Jazz bernomor plat B 1161 WOX terbalik usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/10).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

"Mobil Honda Jazz mengalami kecelakaan tunggal (out of control) hingga terbalik," kata Purwanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10).

Baca Juga:

Berpotensi Jadi Klaster, Polisi Yang Jaga Demo Diminta Tes Swab

Kecelakaan lalu lintas itu berawal saat mobil yang dikendarai oleh Mohamad Merdy Felani itu melaju dari arah barat menuju ke arah timur di lokasi kejadian.

"Tepatnya di dekat Indomaret diduga mengantuk. Sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraanya kemudian oleng ke kiri menabrak tiang telepon dan pohon sehingga kendaraaan terbalik," jelasnya.

Saat ini, kata Purwanta, pihaknya telah menangani peristiwa kecelakaan tersebut.

"Hanya kerugian materil, tidak ada korban jiwa," jelasnya.

Baca Juga:

Tampilkan Syahganda Cs dengan Baju Tahanan dan Diborgol, Bareskrim Ingin Transparan

Korban pun di bawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis.

Sayangnya Purwanta tidak menyebutkan di mana saja luka yang dialami oleh korban.

"Korban hanga luka saja dibeberapa bagian tubuh," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Pakai Masker Picu Keracunan Karbondioksida

#Kecelakaan Lalu Lintas #Daan Mogot #Penodaan Agama #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan