Tampilkan Syahganda Cs dengan Baju Tahanan dan Diborgol, Bareskrim Ingin Transparan
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) saat akan menjenguk rekannya yang ditahan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
MerahPutih.com - Langkah Bareskrim Polri menampilkan tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dkk dengan baju tahanan menuai polemik.
Perlakuan itu dinilai tak pantas diterima aktivis yang dianggap kerap memberikan catatan kritis kepada pemerintah.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, langkah Polri itu diduga sebagai wujud transparansi penegakan hukum.
Baca Juga:
Din Syamsuddin Akan Temui Kapolri Minta Syahganda Cs Dibebaskan
"Penyidik ingin akuntabel, equal dan transparan, dalam mewujudkan prinsip konstitusi yang semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (19/10).
Petrus menduga, penyidik Bareskrim ingin memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Tindakan kepolisian ini malah dikritik oleh beberapa pihak secara subyektif, sebagai perilaku yang tidak pantas dan meminta supaya diperlakukan kebijaksanaan khusus," sebut Petrus.
Padahal, lanjut Petrus, hukum positif tidak memberikan hak istimewa kepada siapa pun, termasuk aktivis KAMI, ketika tersangkut tindak kriminal.
"Karena di dalam pasal 27 UUD 45 dinyatakan bahwa, 'Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan seterusnya'. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi kelas dalam penegakan hukum," terang dia.
Seperti diketahui, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai penjara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 208 persen.
Bahkan di kota-kota besar, kelebihan kapasitas itu mencapai 300 persen.
"Sekarang, penjara dimana-mana sdh penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sdh 208%. Bahkan di kota2 besar sdh 300 persen," katanya mengutip akun resmi Twitter-nya.
Namun sayangnya, penghuni penjara itu bukan penjahat melainkan orang-orang yang berbeda pendapat. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI itu menyarankan agar aparat menggunakan penjara sesuai peruntukannya. Kalaupun ada pihak yang berbeda pendapat, lanjut dia, cukup diajak dialog.
"Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan utk orang yg brbeda pndapat. Mereka yg beda pendapat cukup diajak dialog dg hikmah utk pencerahan," katanya.
Baca Juga:
Syahganda Nainggolan Cs Dinilai Tak Pantas Diborgol dan Pakai Baju Tahanan
Jika menilik ke belakang, pernyataan Jimly terlontar setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga kini, mereka masih di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan belum bisa dijenguk oleh petinggi KAMI.
Berdasarkan informasi, kelima aktivis itu ditetapkan menjadi tersangka karena diklaim melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri