Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengelolaan Pajak Era Presiden Jokowi Belum Optimal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Juli 2019
Pengelolaan Pajak Era Presiden Jokowi Belum Optimal

Kantor Ditjen Pajak di Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4). (MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan salah satu tantangan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang perpajakan, karena kementerian terkait dan pengelolaan pajak yang belum optimal.

"Persoalan pajak dari tahun ke tahun adalah realisasi penerimaan selalu meleset dari target. Persoalan pajak ini serius sehingga kementerian bidang perekonomian juga harus menanganinya secara sungguh-sungguh," kata Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Kamis (4/7)

Mukhammad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun (Istimewa)

Menurut Misbakhun, kendala serius penerimaan pajak adalah persoalan kepentingan nasional dari para wajib pajak dan pengelola pajak yang belum optimal. Kepentingan nasional, kata dia, kaitannya dengan pembangunan bangsa dan negara. "Siapa yang akan menjaga national interest kita, kalau bukan kita semua,” ujarnya.

BACA JUGA: Karut-Marut Pajak di Balik Potensi Kebocoran Anggaran 2.000 T

Politisi Partai Golkar itu menegaskan pembenahan pajak harus dimulai dengan peningkatan rasio pajak. "Hanya saja, angka tax ratio masih simpang siur," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, kalkulasinya. Menurut dia, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2018 mencapai Rp14.837,4 triliun, sedangkan penerimaan pajak Rp1.315 ,9 triliun, sehingga angka tax ratio pada kisaran 8,8 persen.

Namun, jika merujuk pada angka total penerimaan perpajakan yakni pajak dan cukai, yang mencapai Rp1.521,4 triliun, menurut Misbakhun, maka angka tax ratio pada kisaran 10,25 persen.

"Saat ini angkanya pada kisaran 10,3 persen, tetapi selisih satu persen pun angkanya tetap triliunan,” ujarnya dilansir Antara.

Karena itu, Misbakhun menegaskan, pajak sebagai kepentingan nasional harus ditangani secara serius demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Ini adalah suara yang paling riil dan nyata terhadap kepentingan kita, tidak ada yang lain,” tegasnya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini menambahkan, pertumbuhan ekonomi saja tidak bisa dijadikan patokan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Karena, kata dia, angka pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi kesenjangan sosial dan ekonomi juga tinggi maka tujuan mensejahterakan seluruh warga negara tidak akan terwujud.

ilustrasi pajak (pixabay)

BACA JUGA: PKS: Izinkan Kami Perjuangkan Penghapusan Pajak Bagi 100 Juta Rakyat Kecil

"Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dapat mensejahterakan masyarakat, dibarengi dengan kesenjangan sosial dan ekonomi juga ditekan," kata Misbakhun.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun berharap menteri yang berkaitan langsung dengan pajak pada kabinet mendatang adalah menteri benar-benar loyal dan memahami visi misi Presiden Jokowi. (*)

#M. Misbakhun #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan