Pengelola Wedding Organizer Picu Kebakaran di Gunung Bromo Terancam Pidana dan Perdata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2023
Pengelola Wedding Organizer Picu Kebakaran di Gunung Bromo Terancam Pidana dan Perdata

Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memadamkan api di area savana, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). ANTARA/HO-BB TNBTS.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang menjadi penyebab kebakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tersangka tersebut berinisial AWEW, seorang warga Kabupaten Lumajang, yang diketahui merupakan seorang manajer freelance dari jasa wedding organizer.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Baca Juga:

Bukit Telletubies Kebakaran, Gunung Bromo Ditutup Total Bagi Pengunjung

"Ancaman hukumannya sangat berat, kebakaran hutan dan lahan itu ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ini akan kita terapkan," ujar Rasio kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/9).

Tak hanya jeratan hukuman pidana, Rasio menuturkan, jeratan perdata juga bisa diterapkan terhadap pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan, sudah banyak yang kami lakukan (tindakan hukum), sudah banyak yang inkrah. Kami sudah menangani 22 gugatan perdata untuk karhutla, yang sudah inkrah 14 kasus dan eksekusi," ujar Rasio.

Namun, Rasio menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya terhadap pelaku pembakaran pembakaran sabana Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, kepada pihak Polres Probolinggo.

"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," katanya.

Baca Juga:

Kebakaran Hutan Gunung Lawu Padam, Perhutani Lakukan Penyisiran

Rasio mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan api di alam terbuka karena berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini pun diperparah dengan kondisi El Nino yang tengah melanda Indonesia.

Kejadian ini bermula saat enam orang, termasuk calon pengantin, melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan flare (obor) di area savana Bukit Teletubbies, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo.

Ketika flare yang kelima digunakan, terjadi masalah teknis yang menyebabkan percikan api. Kondisi rumput yang sangat kering akibat kemarau panjang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan.

Saat ini, tersangka AWEW dan kelima rekannya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keenam orang dalam rombongan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Akibat kelalaian tersebut, kebakaran meluas dan menghanguskan vegetasi di kawasan Gunung Bromo seluas 50 hektare.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, flare, dan kamera. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU, dan/atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Kebakaran di Gunung Lawu Hanguskan Lahan 9 Hektare

#Kebakaran Hutan #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Gunung Bromo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Asap kebakaran ekstrem meningkat tiga kali lipat sejak 1990-an, berkontribusi pada 100 ribu kematian tambahan tiap tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Indonesia
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Jateng dikepung api dan abu vulkanik? Santai, Operasi Modifikasi Cuaca BNPB resmi dimulai! Cek kecanggihan teknologi hujan buatan yang siap bersihkan langit Jawa Tengah di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Sejauh ini ada 200 laporan polisi (LP) terkait dengan karhutla, delapan di antaranya merupakan LP yang melibatkan korporasi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Indonesia
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Pemerintah telah menunjukkan respons yang cukup masif dan cepat dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Indonesia
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Bagikan