Pengelola Bus Pelanggar Perjalanan PPKM Darurat Langsung Dibekukan Izinya
 
                Terminal Jombor, Yogyakarta. Foto: MP/Teresa Ika
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan otobus (PO). Sanksi diberikan bila armadanya mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut pencabutan izin bus ini yang melanggar ketentuan tersebut berlaku selama satu hingga dua bulan. Penerapan sanksi dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga
Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api
"Para pelanggar ini tidak hanya dilakukan penilangan tetapi juga armada akan dikandangkan," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (16/7).
 
Bahkan, izinnya bisa dibekukan untuk para PO bus yang nekat membawa penumpang yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan selama PPKM Darurat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari penemuan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa adanya syarat perjalanan.
Baca Juga:
Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api
Dua bus AKAP tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.
"Banyak yang curi-curi berangkat dari agen atau dari pul. Kami masih terus bergerak dan akan melakukan pengawasan," tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua Polri ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
 
                      Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
 
                      Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
 
                      Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
 
                      Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
 
                      Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
 
                      Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
 
                      Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
 
                      Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
 
                      Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
 
                      




