Pengedar Lima Ganja 5 KG Diganjar 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 April 2018
Pengedar Lima Ganja 5 KG Diganjar 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hery Hermawan (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti sebagai pengedar lima kilogram ganja.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4), dilansir Antara.

Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa barang bukti berupa paket narkotika golongan I yang dikirim lewat Pos dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (29/3). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan pengiriman dua paket narkoba dengan berat total 1,01 Kg berisi zat ADB Chminaca dari China dan satu paket seberat 1,01 Kg berisi zat AMB Fubinaca dari Belanda yang diduga bahan tembakau gorilla dan berkaitan dengan tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu di Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pras/18.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat bersama Bea Cukai memeriksa barang bukti berupa paket narkotika golongan I yang dikirim lewat Pos dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (29/3). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima keputusan hakim. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan hakim itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada 16 Oktober 2017, Pukul 10.00 Wita di Jalan Pura Demak, Gang Malboro V Denpasar Barat dengan barang bukti lima plastik ganja kering dengan berat lima kilogram.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Saiful yang berasal dari Medan dengan cara mengirim paket dengan mengunakan jasa Tiki.

Terdakwa mengetahui adanya pengiriman paket berupa kardus yang berisi CPU yang tiba di Tiki Pada 16 Oktober 2017 itu berisi narkoba jenis ganja kering. Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku ganja itu akan dikirm kepada Wahyu Hidayat yang ada di Mataram, NTB.

Kepada petugas, terdakwa mau menerima pekerjaan haram itu karena tuntutan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sedang sakit dan karena usaha dagang yang digelutinya sepi pembeli. (*)

#Pengedar Ganja #Ganja
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
BNN terus melakukan penelitian untuk membuka wacana legislasi ganja dan kratom. Hal itu lantaran negara lain sudah melegalisasi dua tanaman itu untuk kebutuhan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
Indonesia
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Pelaku menggunakan lampu ultra violet untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja
Wisnu Cipto - Selasa, 15 April 2025
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Indonesia
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Ke depannya, kita perlu mengevaluasi sistem pengawasan hutan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Lifestyle
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Wiz Khalifa didakwa atas penggunaan narkoba usai manggung di Rumania.
Soffi Amira - Kamis, 24 Oktober 2024
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
Indonesia
4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru
Jumlah tanaman ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus bertambah menjadi 40 ribu batang yang tersebar di 32 titik lokasi berbeda. Terbaru, kepolisian berhasil menemukan ladang baru berisi 32 ribu batang ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru
Olahraga
Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja
Mantan pemain Arsenal, Jay Emmanuel-Thomas, ditangkap terkait kasus penyelundupan ganja. Ia ditangkap di rumahnya, pada Rabu (18/9) waktu setempat.
Soffi Amira - Jumat, 20 September 2024
Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja
Indonesia
Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja
"Narkotika diawali oleh rokok. Kalau sudah rokok, lari ke ganja. Laki-laki punya potensi 63,1 persen, perempuan 51,4 persen."
Wisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2024
Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja
Indonesia
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Indonesia
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Polres Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Mei 2024
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Indonesia
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakbar. Ia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar
Bagikan