Pengedar Lima Ganja 5 KG Diganjar 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hery Hermawan (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti sebagai pengedar lima kilogram ganja.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4), dilansir Antara.
Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima keputusan hakim. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan hakim itu.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada 16 Oktober 2017, Pukul 10.00 Wita di Jalan Pura Demak, Gang Malboro V Denpasar Barat dengan barang bukti lima plastik ganja kering dengan berat lima kilogram.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Saiful yang berasal dari Medan dengan cara mengirim paket dengan mengunakan jasa Tiki.
Terdakwa mengetahui adanya pengiriman paket berupa kardus yang berisi CPU yang tiba di Tiki Pada 16 Oktober 2017 itu berisi narkoba jenis ganja kering. Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku ganja itu akan dikirm kepada Wahyu Hidayat yang ada di Mataram, NTB.
Kepada petugas, terdakwa mau menerima pekerjaan haram itu karena tuntutan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sedang sakit dan karena usaha dagang yang digelutinya sepi pembeli. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
Legislator Harap Taman Nasional jadi Kawasan Konservasi Bebas dari Tanaman Ganja
Wiz Khalifa Didakwa atas Penggunaan Narkoba usai Manggung di Rumania
4 Orang Jadi Tersangka Temuan 40 Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru
Mantan Pemain Arsenal Ditangkap, Terlibat Kasus Penyelundupan Ganja
Kajian UI Temukan 63,1 Persen Perokok Pria Berpotensi Pakai Ganja
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Aktor Epy Kusnandar Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya
Epy Kusnandar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakbar