Pengedar Lima Ganja 5 KG Diganjar 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 April 2018
Pengedar Lima Ganja 5 KG Diganjar 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hery Hermawan (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti sebagai pengedar lima kilogram ganja.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/4), dilansir Antara.

Vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa barang bukti berupa paket narkotika golongan I yang dikirim lewat Pos dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (29/3). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan pengiriman dua paket narkoba dengan berat total 1,01 Kg berisi zat ADB Chminaca dari China dan satu paket seberat 1,01 Kg berisi zat AMB Fubinaca dari Belanda yang diduga bahan tembakau gorilla dan berkaitan dengan tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu di Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pras/18.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat bersama Bea Cukai memeriksa barang bukti berupa paket narkotika golongan I yang dikirim lewat Pos dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (29/3). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan menerima keputusan hakim. Demikian juga dengan JPU yang juga menerima putusan hakim itu.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada 16 Oktober 2017, Pukul 10.00 Wita di Jalan Pura Demak, Gang Malboro V Denpasar Barat dengan barang bukti lima plastik ganja kering dengan berat lima kilogram.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Saiful yang berasal dari Medan dengan cara mengirim paket dengan mengunakan jasa Tiki.

Terdakwa mengetahui adanya pengiriman paket berupa kardus yang berisi CPU yang tiba di Tiki Pada 16 Oktober 2017 itu berisi narkoba jenis ganja kering. Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku ganja itu akan dikirm kepada Wahyu Hidayat yang ada di Mataram, NTB.

Kepada petugas, terdakwa mau menerima pekerjaan haram itu karena tuntutan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sedang sakit dan karena usaha dagang yang digelutinya sepi pembeli. (*)

#Pengedar Ganja #Ganja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman kejahatan narkotika transnasional.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand, Legislator Gerindra Minta Penguatan Pencegahan hingga Rehabilitasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 9,4 kg. Dalam kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, 3 Orang Berhasil Diamankan
Bagikan