Pengawal Rizieq Disebut Tak Bersenjata Api, Polda Metro Peringatkan FPI
Anggota Kepolisian menata barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengingatkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait pidana penyebaran berita tak benar.
Hal itu menyusul pernyataannya yang menyebut kalau laskar pengawal Rizieq Shihab tidak dibekali senjata api.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12).
Baca Juga:
GP Ansor Heran Anggota FPI Pengawal Rizieq Punya Senpi Hingga Sajam
Menurut Yusri, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait senjata api itu. Proses investigasi masih dilakukan polisi.
"Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," ujar Yusri.
Polisi mengklaim punya barang bukti kuat sehingga dapat menyimpulkan kalau benar senpi dibawa laskar dan digunakan untuk melawan polisi.
Senpi disebut milik salah satu pelaku dari 10 yang ada.
Meski begitu, Yusri tak merinci bukti-bukti itu. Sebabnya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Polda Metro Jaya menyebut senjata api yang dipakai laskar khusus pengawal merupakan jenis rakitan.
"Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kita lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Yusri.
Menurut dia, senpi itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm.
Yusri menambahkan, nantinya juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti senpi rakitan tersebut.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan mengungkap hasil investigasi terkait barang bukti senpi rakitan tersebut apabila telah rampung.
Baca Juga:
Enam Anggota FPI Tewas Ditembak, Negara Diminta Bertanggung Jawab
Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI hingga tewas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian itu, ada satu unit yang bergerak.
Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.
Dalam penyerangan ini, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Karena keselamatan anggota terancam, akhirnya polisi melakukan tindakan. Anggota polisi menembak penyerang hingga membuat enam pelaku meninggal dunia. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ini Video Detik-detik Enam Anggota FPI Ditembak Mati Aparat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme