Pengawal Rizieq Disebut Tak Bersenjata Api, Polda Metro Peringatkan FPI


Anggota Kepolisian menata barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengingatkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait pidana penyebaran berita tak benar.
Hal itu menyusul pernyataannya yang menyebut kalau laskar pengawal Rizieq Shihab tidak dibekali senjata api.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12).
Baca Juga:
GP Ansor Heran Anggota FPI Pengawal Rizieq Punya Senpi Hingga Sajam
Menurut Yusri, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait senjata api itu. Proses investigasi masih dilakukan polisi.
"Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," ujar Yusri.
Polisi mengklaim punya barang bukti kuat sehingga dapat menyimpulkan kalau benar senpi dibawa laskar dan digunakan untuk melawan polisi.
Senpi disebut milik salah satu pelaku dari 10 yang ada.
Meski begitu, Yusri tak merinci bukti-bukti itu. Sebabnya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.

Polda Metro Jaya menyebut senjata api yang dipakai laskar khusus pengawal merupakan jenis rakitan.
"Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kita lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Yusri.
Menurut dia, senpi itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm.
Yusri menambahkan, nantinya juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti senpi rakitan tersebut.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan mengungkap hasil investigasi terkait barang bukti senpi rakitan tersebut apabila telah rampung.
Baca Juga:
Enam Anggota FPI Tewas Ditembak, Negara Diminta Bertanggung Jawab
Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI hingga tewas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian itu, ada satu unit yang bergerak.
Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.
Dalam penyerangan ini, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Karena keselamatan anggota terancam, akhirnya polisi melakukan tindakan. Anggota polisi menembak penyerang hingga membuat enam pelaku meninggal dunia. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ini Video Detik-detik Enam Anggota FPI Ditembak Mati Aparat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
