Pengamat Psikologi Forensik: Pembunuh Mirna Jauh dari TKP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 22 Januari 2016
Pengamat Psikologi Forensik: Pembunuh Mirna Jauh dari TKP

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Pengamat psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan pendapat terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Ia mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso (27) sahabat karibnya Mirna tidak mungkin melakukan pembunuhan.

Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu. Jessica merupakan salah satu rekan Mirna saat menikmati kopi di restoran tersebut.

Menurut Reza, jika memang Jessica pelaku pembunuhan terhadap Mirna, maka tidak mungkin dilakukan secara terang-terangan dengan cara mengajak korban untuk berkumpul bersama kedua rekannya.

"Gak mungkin kalau sudah rencana membunuh, dilakukan secara terang-terangan. Yang pasti dia bakalan terduga pelakunya," ujar Reza Indragiri Amriel saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut pria yang berprofesi sebagai dosen forensik pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini, satu hal yang membuat janggal adalah racun natrium sianida yang digunakan untuk membunuh Mirna. Menurut Reza, Jessica yang lulusan perguruan tinggi Australia mengambil jurusan desain grafis itu tak senekat itu.

"Sementara Jessica itu adalah lulusan universitas ternama dan saya yakin dirinya asing dengan sianida," paparnya.

Reza pun melanjutkan tentang pengalamannya, pembunuhan yang menggunakan racun natrium sianida tergolong jarang. Meski ada beberapa kasus yang menggunakan sianida, tapi jarang. Namun dilihat dari segi efektivitas, sianida memang paten membunuh.

Reza pun beranggapan bahwa pembunuh Mirna adalah orang jauh yang tidak mungkin ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sangat tidak mungkin dilakukan Jessica yang tidak lain adalah sahabat sejak masa kuliah," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Jika Masih Hidup Seharusnya Mirna Pegang Perusahaan Keluarga
  2. Usai Diperiksa Penyidik, Ayah Mirna: Saya Gak Kenal Jessica
  3. Pembantu Jessica Jadi Saksi Kunci Kematian Mirna
  4. Ungkap Kematian Mirna, Polisi Minta Keterangan Keluarga
  5. Polisi: Kandungan Sianida Yang Diteguk Mirna 3 Gram
#Polda Metro Jaya #Wayan Mirna Salihin #Reza Indragiri Amriel
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan