Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 April 2020
Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO Setpres/Kris/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai tak ada yang istimewa dari keputusan pemerintah yang meniadakan THR Lebaran tahun ini bagi Presiden, Wapres dan para menteri serta DPR termasuk pejabat negara dianggap positif.

Menurut Ujang, sudah sewajarnya para pejabat terutama di lembaga tinggi negara 'berkorban' untuk rakyat ditengah pandemi COVID-19 yang menyusahkan mayoritas pekerja di tanah air.

Baca Juga

Paket Bantuan Terdampak COVID-19 Tak Sepadan dengan Retorika Pejabat di TV

"Karena tak mendapatkan THR bagi mereka tak masalah, karena masih terima gaji," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (16/4).

Hal berbeda dialami oleh masyarakat biasa yang hidup mengandalkan dari gaji yang relatif masih kecil dan warga yang bekerja di sektor informal.

"Yang hebat adalah jika presiden dan menteri tidak menerima THR dan tidak terima gaji," imbuh Ujang yang juga founder Indonesia Political Review ini.

Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)
Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)

Lebih baik para pejabat negara itu berani mengorbankan penghasilannya untuk rakyat kecil.

"Di mana gaji dan THR nya disumbangkan untuk menghalau dan menghadang penyebaran COVID-19 yang makin hari makin mengganas," ucapnya

Menurut Ujang, para pejabat negara yang tidak mendapat THR tersebut merupakan orang-orang yang dianggap mampu dari sisi materi.

"Sehingga, jika tak menerima THR maupun gaji dalam situasi wabah Corona maka mereka masih mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Baca Juga

Pemerintah Dianggap Masih Gamang Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Indonesia
Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
Pramono berharap hubungan antara pengusaha dan masyarakat tetap harmonis tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran
Bagikan