Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 April 2020
Pengamat Nilai Presiden dan Pejabat Negara Sudah Sewajarnya tak Terima THR

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO Setpres/Kris/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai tak ada yang istimewa dari keputusan pemerintah yang meniadakan THR Lebaran tahun ini bagi Presiden, Wapres dan para menteri serta DPR termasuk pejabat negara dianggap positif.

Menurut Ujang, sudah sewajarnya para pejabat terutama di lembaga tinggi negara 'berkorban' untuk rakyat ditengah pandemi COVID-19 yang menyusahkan mayoritas pekerja di tanah air.

Baca Juga

Paket Bantuan Terdampak COVID-19 Tak Sepadan dengan Retorika Pejabat di TV

"Karena tak mendapatkan THR bagi mereka tak masalah, karena masih terima gaji," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (16/4).

Hal berbeda dialami oleh masyarakat biasa yang hidup mengandalkan dari gaji yang relatif masih kecil dan warga yang bekerja di sektor informal.

"Yang hebat adalah jika presiden dan menteri tidak menerima THR dan tidak terima gaji," imbuh Ujang yang juga founder Indonesia Political Review ini.

Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)
Presiden Joko Widodo . (ANTARA/HO Biro Pers Setpres/am.)

Lebih baik para pejabat negara itu berani mengorbankan penghasilannya untuk rakyat kecil.

"Di mana gaji dan THR nya disumbangkan untuk menghalau dan menghadang penyebaran COVID-19 yang makin hari makin mengganas," ucapnya

Menurut Ujang, para pejabat negara yang tidak mendapat THR tersebut merupakan orang-orang yang dianggap mampu dari sisi materi.

"Sehingga, jika tak menerima THR maupun gaji dalam situasi wabah Corona maka mereka masih mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Baca Juga

Pemerintah Dianggap Masih Gamang Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Bahkan netizen menganggap gerakan tarian itu adalah dukungan terhadap Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
Indonesia
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru, sehingga tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Indonesia
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Dana kompensasi sopir angkot di Puncak, Bogor, dipotong oleh berbagai pihak. Polisi pun langsung mencari bukti pidana dari kasus ini.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana
Indonesia
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menerima 51 laporan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR
Indonesia
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
KPK mengimbau jajaran inspektorat ataupun satuan pengawas internal institusi melakukan pemantauan dan pengawasan atas upaya gratifikasi THR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
Indonesia
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Kemenaker menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
Menaker Ngaku Siap Panggil Aplikator Ojol Yang Berikan BHR Rp 50 Ribu ke Pengemudi
Indonesia
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Bagikan