Pengamat Minta Anies Hentikan Sistem Ganjil Genap


Peraturan ganjil genap. (ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga memutuskan perpanjang atau tidaknya penerapan sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta.
Seharusnya perpanjang atau tidaknya kebijakan gage itu diputuskan Pemprov DKI pada Kamis (27/12) kemarin. Mengingat sistem gage yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2018.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa ganjil genap bukan kebijakan permanen.
Sistem tersebut, kata Tigor, hanya bersifat sementara sambil menunggu dibuatkan penerapan pengendalian pengurangan kendaraan pribadi jangka panjang yakni sistem jalan elektronik berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Azas Tigor pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerapkan sistem jalan elektronik berbayar atau ERP di ibu kota.
"Kenapa enggak jadi-jadi padahal sudah bertahun-tahun. Regulasi dan semua ketentuan sudah ada. Gubernur harus bilang kepada publik, kenapa enggak jadi-jadi," kata Tigor saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12) malam.
Ia pun berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang sistem ganjil genap di ruas Jakarta. Menurutnya lebih efektif sistem ERP dari pada kebijakan gage.
"Udahlah, seharusnya sekarang sistemnya menggunakan elektronik, penegakan juga menggunakan elektronik. Terus pengendalian juga elektronik dengan ERP. Ngapain dengan manual seperti itu: ganjil genap. Itu sudah enggak benar kalau mau diperpanjang," tutupnya (Asp).
Bagikan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
