HUT Kopassus

Pengamat Militer: Tak Relevan Lagi Ungkit Pelanggaran Masa Lalu Kopassus

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 April 2018
Pengamat Militer: Tak Relevan Lagi Ungkit Pelanggaran Masa Lalu Kopassus

Jerry Indrawan Pengamat Militer dari Universitas Paramadina (Foto: Screenshot youtube.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dibalik segudang prestasi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersimpan aib yang dinilai mencoreng citra pasukan elit Angkatan Darat (AD) tersebut.

Pelanggaran HAM masa lalu korps baret merah disebut menjadi catatan hitam masa lalu yang tak pernah tuntas hingga saat ini.

Pembunuhan, penculikan aktivis, hingga penembakan misterius menjadikan Kopassus kerap berhadapan dengan aktivis HAM.

Pertanyaannya, masih relevankah mengaitkan Pelanggaran masa lalu Kopassus dengan kondisi terkini?

Pengamat militer Jerry Indrawan dalam wawancara dengan merahputih.com menilai, tidak lagi relevan mengaitkan hal tersebut. Pasalnya, di zaman orde baru, TNI menjadi alat politik pemerintah saat itu dengan Dwi fungsi ABRI.

"Kalau dikomparasi dengan yang dulu memang beda ya, ada Dwi fungsi ABRI, dulu TNI jadi alat politik pemerintah," kata Jerry saat dimintai keterangan, Senin (16/4).

Pasukan Kopassus
Anggota Kopassus sedang berbaris (Foto: tni.ad.mil.id)

Pasca orba, kata dia, TNI mulai berbenah, TNI mulai menampilkan wajah profesinalismenya sebagai tentara rakyat.

"Kalau TNI atau Kopassus disebut melanggar HAM di zaman dulu itu gak apple to apple. Sama halnya, KPK mengurusi korupsi zaman dulu era Soekarno, ngapain, buka lembaran lama. Aturannya berbeda, karena beda aturan mainnya. Apalagi itu politik ya," tukas dia.

Karenanya, dia berharap di HUT ke-66, Kopassus harus semakin cerdas melihat tantangan di masa depan. Tidak terjebak lagi dalam posisi keberpihakan terhadap elit politik tertentu.

Selain itu, TNI juga harus diberi payung hukum dalam menghadapi kondisi non perang, karena era modern ini TNI tak melulu harus diberikan tugas pertahanan semata, lebih dari itu Tentara harus diberi porsi dalam mengatasi perang bersifat modern yaitu, Proxy war dan perang yang bersifat asimetris.

"TNI sudah cerdas lah. Kita lihat tantangan kedepannya sudah gak relevan lagi mengaitkan Pelanggaran masa lalu itu. Justru TNI harus dikasih aturan main baru, Kalau ada aturannya kan jelas," kata Jerry.

Dalam perang modern, keterlibatan tentara menjadi sangat dibutuhkan, tak hanya untuk operasi militer akan tetapi juga untuk operasi non militer.

Tentara merupakan instrumen penting untuk menjaga keamanan dan pertahanan selain kepolisian di era perang modern terkini.

Terkait hal itu, pengamat militer Jerry Indrawan menilai, TNI harus terlibat dalam perang modern. Bahkan, mau tidak mau harus terlibat. Karenanya, TNI harus diwadahi UU agar dapat bergerak lebih leluasa.

"Yang harus dibenahi itu menurut saya bukan Kopassusnya tapi masalahnya belum ada UU yang bisa membuat TNI bisa menghadapi perang modern, proxy war dan perang asimetrik. Selama ini dibebankan kepada polisi," kata Jerry.

Komandan Grup I Kopassus
Letkol Inf Vivin Alifianto saat menerima panji (Foto: kopassus.mil.id)

UU Terorisme contohnya, dia mengatakan TNI tidak punya aturan kuat yang mengatur itu. Padahal, aturan internal TNI menyatakan salah satu tugas non perang adalah memberantas terorisme dan separatisme.

"UU terorisme gak jadi-jadi. Padahal dalam UU TNI dari 14 operasi non perang adalah salah satunya memberantas terorisme dan separatisme. Posisi TNI punya UU tapi negara tidak mengatur itu. Artinya negara harus membuat UU itu. Bukan mengatur lagi, sehingga TNI bisa masuk dalam tugas itu," imbaunya.

Selama ini, lanjut dia, menjadi sangat dilematis ketika peran TNI khususnya Kopassus dalam memberantas terorisme hanya ada dilapisan bawah saja. Contohnya Babinsa.

Padahal, secara struktural Babinsa merupakan kepanjangan tangan pihak TNI.

Pasukan Kopassus di Papua
Beberapa Pati TNI mengenakan seragam Kopassus (Antara Foto)

"Kalau gak dibikin justru tumpang tindih. Karena dalam praktik di lapangan densus butuh peran TNI contoh Babinsa, misalnya mau nangkap ini kan butuh Babinsa. Jadi kalau tidak diwadahi, nanti kalau ada apa-apa TNI lagi disalahin karena tidak ada aturannya, pelanggaran HAM lagi. memang dilema," kata dia.

Untuk itu, dia menilai sudah saatnya penanggulangan keamanan dalam negeri, khususnya penanganan aksi terorisme dan separatisme ikut melibatkan TNI. Siapa yang meragukan kehebatan satuan anti teror Gultor 81 Kopassus TNI AD.

"Regulasi sebetulnya (dibenahi), dinegara kita belum ada UU. Kalau perang jelas TNI punya UU pertahanan itu. Kalau operasi selain perang negara belum mengatur itu," pungkasnya.(Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: HUT Ke-66, Kopassus Harus Paham Perang Gaya Baru

#Kopassus #HUT Kopassus #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Respons Paspampres Video Pengamanan Presiden Prabowo di Inggris Viral di Media Sosial
Pihak Paspampres menilai reaksi anggota dalam video tersebut sangat proporsional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Respons Paspampres Video Pengamanan Presiden Prabowo di Inggris Viral di Media Sosial
Indonesia
TNI Bakal Bangun 6.382 Jembatan di Seluruh Indonesia, Minta Dukungan Pemda
TNI menargetkan setiap Korem membangun 10 sampai 15 jembatan per bulannya. Dan nantinya akan membentuk tim yang banyak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
TNI Bakal Bangun 6.382 Jembatan di Seluruh Indonesia, Minta Dukungan Pemda
Berita
Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Rekrutmen TNI AD Tamtama 2026 resmi dibuka. Simak cara daftar online, syarat lengkap, dan jadwal seleksi terbaru agar tidak salah langkah.
ImanK - Selasa, 06 Januari 2026
Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Indonesia
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur
Jembatan Armco yang dibangun Kodim 0104/Aceh Timur guna membuka akses mobilitas masyarakat dan logistik pascabencana.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Jembatan Armco Hubungkan kembali Warga Birem Bayeun Aceh Timur
Indonesia
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Letkol Supriyanto menjelaskan secara detail spesifikasi kotak yang digunakan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Olahraga
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Prajurit TNI AD, Fany Febriana Wulandari, meraih emas di cabor menembak SEA Games 2025. Ia pun menargetkan lolos ke Olimpiade 2028.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Olahraga
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Tiga prajurit TNI AD meraih medali perak di SEA Games 2025. Medali itu berasal dari cabor equestrian eventing.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Bagikan