Pengamat Militer: Tak Relevan Lagi Ungkit Pelanggaran Masa Lalu Kopassus
Jerry Indrawan Pengamat Militer dari Universitas Paramadina (Foto: Screenshot youtube.com)
MerahPutih.Com - Dibalik segudang prestasi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersimpan aib yang dinilai mencoreng citra pasukan elit Angkatan Darat (AD) tersebut.
Pelanggaran HAM masa lalu korps baret merah disebut menjadi catatan hitam masa lalu yang tak pernah tuntas hingga saat ini.
Pembunuhan, penculikan aktivis, hingga penembakan misterius menjadikan Kopassus kerap berhadapan dengan aktivis HAM.
Pertanyaannya, masih relevankah mengaitkan Pelanggaran masa lalu Kopassus dengan kondisi terkini?
Pengamat militer Jerry Indrawan dalam wawancara dengan merahputih.com menilai, tidak lagi relevan mengaitkan hal tersebut. Pasalnya, di zaman orde baru, TNI menjadi alat politik pemerintah saat itu dengan Dwi fungsi ABRI.
"Kalau dikomparasi dengan yang dulu memang beda ya, ada Dwi fungsi ABRI, dulu TNI jadi alat politik pemerintah," kata Jerry saat dimintai keterangan, Senin (16/4).
Pasca orba, kata dia, TNI mulai berbenah, TNI mulai menampilkan wajah profesinalismenya sebagai tentara rakyat.
"Kalau TNI atau Kopassus disebut melanggar HAM di zaman dulu itu gak apple to apple. Sama halnya, KPK mengurusi korupsi zaman dulu era Soekarno, ngapain, buka lembaran lama. Aturannya berbeda, karena beda aturan mainnya. Apalagi itu politik ya," tukas dia.
Karenanya, dia berharap di HUT ke-66, Kopassus harus semakin cerdas melihat tantangan di masa depan. Tidak terjebak lagi dalam posisi keberpihakan terhadap elit politik tertentu.
Selain itu, TNI juga harus diberi payung hukum dalam menghadapi kondisi non perang, karena era modern ini TNI tak melulu harus diberikan tugas pertahanan semata, lebih dari itu Tentara harus diberi porsi dalam mengatasi perang bersifat modern yaitu, Proxy war dan perang yang bersifat asimetris.
"TNI sudah cerdas lah. Kita lihat tantangan kedepannya sudah gak relevan lagi mengaitkan Pelanggaran masa lalu itu. Justru TNI harus dikasih aturan main baru, Kalau ada aturannya kan jelas," kata Jerry.
Dalam perang modern, keterlibatan tentara menjadi sangat dibutuhkan, tak hanya untuk operasi militer akan tetapi juga untuk operasi non militer.
Tentara merupakan instrumen penting untuk menjaga keamanan dan pertahanan selain kepolisian di era perang modern terkini.
Terkait hal itu, pengamat militer Jerry Indrawan menilai, TNI harus terlibat dalam perang modern. Bahkan, mau tidak mau harus terlibat. Karenanya, TNI harus diwadahi UU agar dapat bergerak lebih leluasa.
"Yang harus dibenahi itu menurut saya bukan Kopassusnya tapi masalahnya belum ada UU yang bisa membuat TNI bisa menghadapi perang modern, proxy war dan perang asimetrik. Selama ini dibebankan kepada polisi," kata Jerry.
UU Terorisme contohnya, dia mengatakan TNI tidak punya aturan kuat yang mengatur itu. Padahal, aturan internal TNI menyatakan salah satu tugas non perang adalah memberantas terorisme dan separatisme.
"UU terorisme gak jadi-jadi. Padahal dalam UU TNI dari 14 operasi non perang adalah salah satunya memberantas terorisme dan separatisme. Posisi TNI punya UU tapi negara tidak mengatur itu. Artinya negara harus membuat UU itu. Bukan mengatur lagi, sehingga TNI bisa masuk dalam tugas itu," imbaunya.
Selama ini, lanjut dia, menjadi sangat dilematis ketika peran TNI khususnya Kopassus dalam memberantas terorisme hanya ada dilapisan bawah saja. Contohnya Babinsa.
Padahal, secara struktural Babinsa merupakan kepanjangan tangan pihak TNI.
"Kalau gak dibikin justru tumpang tindih. Karena dalam praktik di lapangan densus butuh peran TNI contoh Babinsa, misalnya mau nangkap ini kan butuh Babinsa. Jadi kalau tidak diwadahi, nanti kalau ada apa-apa TNI lagi disalahin karena tidak ada aturannya, pelanggaran HAM lagi. memang dilema," kata dia.
Untuk itu, dia menilai sudah saatnya penanggulangan keamanan dalam negeri, khususnya penanganan aksi terorisme dan separatisme ikut melibatkan TNI. Siapa yang meragukan kehebatan satuan anti teror Gultor 81 Kopassus TNI AD.
"Regulasi sebetulnya (dibenahi), dinegara kita belum ada UU. Kalau perang jelas TNI punya UU pertahanan itu. Kalau operasi selain perang negara belum mengatur itu," pungkasnya.(Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: HUT Ke-66, Kopassus Harus Paham Perang Gaya Baru
Bagikan
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh