Headline

Pengamat Kritisi Wacana Patroli Grup WhatsApp

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Pengamat Kritisi Wacana Patroli Grup WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp (Foto: whatsapp)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Rencana pemerintah melakukan patroli grup WhatsApp (WA) mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak termasuk para aktivis demokrasi.

Wacana 'memata-matai' percakapan atau interaksi para anggota grup WA berindikasi mengganggu iklim demokrasi Indonesia, oleh karena itu butuh kajian yang komprehensif.

Alip Diah Permata, Direktur Pusat Kajian untuk Demokrasi (Center for Democracy and Civilazation Studies) menilai wacana patroli grup WA dapat menurunkan indeks demokrasi Indonesia.

"Jika patroli grup Whatsapp diperlukan dalam rangka pencegahan hoaks, maka perlu dijelaskan sejauh mana upaya itu tidak melanggar privasi pengguna, dilihat dari faktor sosiologis, ada kekhawatiran masyarakat bahwa mereka diawasi sebegitu ketatnya atau ada kebebasan berpendapat yang mungkin tidak bebas lagi," terang Alip di Palembang, Sabtu, (22/6).

Ilustrasi Grup WA
Ilustrasi WhatsApp Group (Foto: screenshot youtube.com)

Lebih lanjut Alip mengingatkan bahwa Indeks demokrasi Indonesia (IDI) cenderung turun setiap tahun berdasarkan penilaian lembaga internasional, selain itu secara peringkat Indonesia masih berada di urutan 60 besar dari 167 negara.

"Jika patroli grup Whatsapp dijalankan dengan metode yang tidak disepakati masyarakat, bukan tidak mungkin IDI akan turun," katanya.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu mengajak lintas elemen mengkaji dampak wacana tersebut serta transparan dalam pengkajiannya.

"Andainya memang tidak perlu maka jangan dipaksakan, tapi jika memang diperlukan maka harus ada dasar hukum kuat dan aturan-aturan khusus terutama kontrol pemerintah seperti adanya UU ITE sebagai rujukan harus dipastikan tidak 'karet' serta berlaku ke semua kelompok," jelas Alip.

Alip Diah Permata sebagaimana dilansir Antara mengamati dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia masih memiliki masalah 'kesamaan di mata hukum', karena ada banyak laporan yang masuk ke aparat hukum namun tidak semua diakomodir kelanjutannya, padahal indikator dan instrumen pelaporan sama.

BACA JUGA: Bandara YIA Beroperasi, Dispar DIY Optimistis Gaet 1,5 Juta Wisman

Anies Baswedan Sebut Jakarta Modern Tak Lupakan Akar Kebudayaan

"Kesamaan di mata hukum inilah yang harus disamakan persepsinya, jangan sampai ketika wacana patroli grup Whatsapp sudah menjadi kebijakan justru merugikan kelompok tertentu, apalagi indikasi yang diperkarakan menyangkut hoaks," tambah Alip.

Selain itu, pemerintah diharapkan lebih mendorong arah pemikiran bangsa pada persoalan teknologi, pengembangan masyarakat dan politik global, sebab urusan privasi yang didorong ke muka publik akan menimbulkan gejolak pro-kontra di negara demokrasi seperti Indonesia.(*)

#WhatsApp #Demokrasi Indonesia #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan