Pengamat Khawatir Ormas Keagamaan Ikut Terseret ke Lingkaran Mafia Tambang

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 08 Juni 2024
Pengamat Khawatir Ormas Keagamaan Ikut Terseret ke Lingkaran Mafia Tambang

Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengkritik konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagaaman.

Ia menilai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dalam implementasinya tidaklah mudah. Pasalnya, pertambangan merupakan bisnis yang padat modal dan "sarang" mafia. Sehingga, diperlukan kapabilitas hingga permodalan yang cukup.

“Ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun dia tidak akan memiliki kapabilitas, tidak memiliki kecukupan dana untuk mengolah (tambang),” kata Fahmy dalam diskusi daring bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?”, Sabtu (8/6).

Fahmy hawatir ormas keagaaman hanya menjadi makelar bisnis semata karena pada implementasinya tetap melibatkan swasta dan yang mendapatkan keuntungan justru pihak swasta.

Baca juga:

Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar Konstitusi Menurut Pengamat

"Dalam kondisi semacam itu saya khawatir konsesi tadi akhirnya akan dijual. Akhirnya ormas akan jadi makelar doang. Yang kemudian mengajak kerja sama swasta. Yang dapat keuntungan swasta. Ormas keagamaan hanya dapat sedikit,” ujarnya.

Kendati demikian, Fahmy mengakui bahwa ormas keagamaan memang punya sayap bisnis, namun dia belum pernah mendengar bahwa ada sayap bisnis ormas yang melakukan investasi di sektor tambang.

“Yang ada pom bensin, yang mudah-mudah lah,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Fahmy semakin khawatir jika ormas keagamaan justru terperosok ke dalam lingkaran mafia tambang. Mengingat, iklim bisnis di sektor tambang dari hulu ke hilirnya sudah tidak sehat.

“Bahwa mafia di tambang sangat ganas dan sulit ditembus. Penuh mafia. lni penuh mafia dan hampir untouchable karena bekingnya sangat kuat sekali," ungkapnya.

Baca juga:

Tokoh NU Jawab Tudingan Konsesi Tambang Bentuk Balas Budi Jokowi atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Dia lantas mencontohkan kasus korupsi timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliunan.

"Saya khawatir kalau ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun masuk ke grey area yang penuh dengan kejahatan hitam tambang. Jangan-jangan ormas keagamaan yang ingin memperbaiki akhlak tadi terseret dalam kegiatan-kegiatan mafia tadi," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahmy menegaskan bahwa secara akademis konsesi tambang untuk ormas keagamaan sangat berisiko.

“Kalau dianalisis cost benefit itu lebih tinggi costnya. Atau dalam bahasa agama lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” pungkasnya. (Pon)

#Tambang #Ormas Keagamaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
KH Said Aqil Siradj sampai meminta agar hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PBNU.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Indonesia
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
KH Said Aqil Siroj menyuruh pimpinan PBNU untuk melepas hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah di tengah polemik perpecahan di internal orgnisasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Bagikan