Pengamat Hukum: Inisiator Suap Kemendes-BPK Mesti Dicari

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 29 Mei 2017
Pengamat Hukum: Inisiator Suap Kemendes-BPK Mesti Dicari

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) memaparkan hasil OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai pemrakarsa atau inisiator dugaan suap antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP), perlu diungkap.

Ini yang harus digali oleh penyidik KPK guna menemukan teori kausalitas dalam hukum pidananya, kata Azmi Syahputra kepada Antara di Jakarta, Minggu (28/5) malam.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.

Azmi menambahkan kejadian tersebut masih menunjukkan bahwa produk sebuah lembaga penilai atau pengawas independent dapat diperjualbelikan sekaligus masih lemahnya integritas penyelenggara negara.

Sekalipun, kata dia, sudah menjadi seorang auditor utama dan seorang yang jabatannya berfungsi sebagai inspektur jendral (pengawas internal) yang juga dipercaya merangkap ketua Tim sapu bersih pungli (Saber Pungli).

Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksinya. Untuk itu diperlukan pengawasan yang terus menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem terkhusus transparansi dalam pengelolaan keuangan ini.

Modus yang diduga jual beli WTP ini dapat saja telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa yang objektif.

"Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenanganan dapat di perjualbelikan," katanya.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

#Operasi Tangkap Tangan #Auditor BPK #KPK #BPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Bagikan