Pengamat Duga ada yang Sengaja Giring Matinya Laskar FPI ke Arah Pelanggaran HAM Berat
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Merahputih.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak menggiring kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ada pihak yang sengaja memaksakan kasus penembakan ini sebagai pelanggaran HAM berat sehingga bisa dihadapkan ke pengadilan HAM," kata Edi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakata, Rabu (10/3).
Baca Juga
Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM
Menurut dia, tekanan agar kasus ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan pihak tertentu dengan membangun opini menyesatkan dan potongan-potongan gambar yang direkayasa.
"Permintaan penembakan Laskar FPI dibawa ke pengadilan HAM tidak berdasar," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Pengajar di Universitas Bhayangkara ini menegaskan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga telah menyatakan kematian enam Laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami mengamati kasus penembakan ini tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadilan HAM," tandasnya.
Dia menegaskan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahmud MD juga telah menyebutkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, yakni terstruktur, sistematis dan masif.
Menkopolhukam juga telah minta tokoh nasional seperti Amien Rais dan lainnya agar menyerahkan bukti jika menemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kata Edi.
"Polri sendiri sudah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya di lapangan sebagai terlapor. Kasus ini terus berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan," ujar Edi.
Baca Juga
BEM SI Desak Komjen Listyo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM dan Penembakan Laskar FPI
Sebelumnya, 7 Desember 2020, enam anggota Laskar FPI tewas terkena tembakan polisi di jalan tol Jakarta Cikampek, Jawa Barat. Empat orang di antaranya tewas di dalam mobil polisi.
Kasus ini hingga kini belum terungkap di pengadilan karena masih dalam penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar