Pengamat Desak Pemerintah Tuntaskan Revisi UU Migas


Seminar bertajuk "Revisi Undang-Undang Migas Untuk Ketahanan Energi Pro Rakyat" yang digelar oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Jakarta, Kamis (3/8). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Penasihat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sampe L Purba menegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan revisi undang-udang minyak dan gas bumi untuk atasi krisis energi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Menurut Sampe, migas sebagai bagian dari energi adalah kekayaan nasional, yang dapat memberi manfaat apabila diusahakan dengan seimbang, berkeadilan, dan berdimensi luas.
Pengusahaan migas adalah konsep usaha atau bisnis yang memerlukan kepastian, perlindungan, dan kondusivitas di tengah persaingan nasional, regional dan global. RUU Migas hendaknya mempertimbangkan secara komprehensif, integral dan holistik kepentingan berbagai stakeholders.
"Undang-Undang Migas sangat fundamental sebagai pewujudan kedaulatan negara, demokrasi ekonomi, dan kepentingan rakyat yang berkeadilan. Karena itu, penyusunannya tidak boleh bersifat pragmatis jangka pendek," kata Sampe di Jakarta, Kamis (3/8).
"Tetapi harus visioner, komprehensif serta mampu menjawab dan memenangi tantangan lokal, nasional, regional dan global secara nyata," katanya.
Sampe menilai, Badan Usaha Khusus (BUK) Migas adalah sesuatu yang konstruktif. Menurut Sampe, BUK Migas di satu sisi dapat memberi policy pemihakan yang memicu tanggung jawab kepada badan usaha milik negara dan nasional.
Di sisi lain, dapat mendorong pengembangan wilayah wilayah yang tidak menarik secara komersial, tetapi perannya strategis dari aspek geostrategis dan pemerataan ketahanan nasional di bidang energi
Ketua DPP Pospera Bidang ESDM Erwin Usman mengatakan, saat ini ada dua kutub dalam revisi undang-undang migas terkait kelembagaan hulu migas yaitu menggabungkan fungsi SKK Migas di dalam Pertamina atau membentuk Badan Usaha Khusus yang terpisah dari Pertamina.
"Dinamika ini perlu dicermati secara matang agar keputusan yang diambil berpihak kepada Ketahanan Energi yang Pro-Rakyat, karena itu kita harus benar-benar mengawal dan terlibat dalam revisi undang-undang migas kali ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Eksternal Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto menegaskan, dari sisi pekerja yang terpenting dalam revisi undang-undang migas kali ini adalah jaminan terhadap hak-hak pekerja seperti yang ada dalam undang-undang otoritas jasa keuangan.
"Kami ingin dalam pasal peralihan, ada klausul yang menyatakan bahwa pekerja yang akan menjadi pegawai di lembaga atau organisasi baru atau BUMN baru untuk mengelola hulu migas haruslah pekerja SKK Migas karena sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam mengelola hulu migas," tandasnya.
"Jika menempatkan pekerja baru untuk lembaga baru tersebut maka akan ada dua biaya yg di keluarkan pemerintah yaitu biaya pesangon dan biaya mendidik pekerja baru yang sangat mahal sekali," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, jaminan pekerjaan itu akan menjadi alat untuk mengantisipasi gejolak sosial yang timbul akibat persoalan tenaga kerja eks SKK Migas nanti.
"Kita ingin iklim politik nasional stabil, iklim investasi stabil dan tidak ada gejolak atau demonstrasi dari pekerja skk migas," pungkas dia. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor

Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali

Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas

Dewan Ketahanan Nasional Uji Coba Perdana Makan Bergizi Gratis di SMP Solo

Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas Sepakat Revisi UU Migas

SKK Migas Temukan 'Harta Karun' di Sumatera Selatan
