Pengajuan Diri Setnov sebagai JC, Fahri: Ini Akal-akalan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Januari 2018
Pengajuan Diri Setnov sebagai JC, Fahri: Ini Akal-akalan KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: fahrihamzah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR nonaktif Setya Novanto secara resmi telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ingin agar kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun terang benderang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara. Menurut dia, pengajuan diri Setnov sebagai JC hanya akal-akalan dari KPK.

Pasalnya, saat ini Setnov dalam posisi terjepit sehingga 'terpaksa' mengajukan diri sebagai JC.

"‎Sekarang dia (KPK) mau membesarkan seolah dari Novanto itu mengalir uang ke mana-mana, itu bohong" ujar Fahri usai diskusi bertajuk 'Jawa Adalah Kunci' yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Menurut Fahri, jika mantan Ketua DPR itu mau menjadi JC, hal tersebut hanya untuk membatasi peristiwa lain yang belum diungkap KPK, seperti 14 nama yang telah mengembalikan uang bancakan e-KTP, tetapi tak kunjung ditetapkan tersangka.

"‎Sederhanalah, mana 14 nama yang udah disebut kembalikan ‎uang itu? Jadi, gak usah ceritakan drama baru. Saya tahu ini akal-akalan KPK. Kenapa belum jadi tersangka? Kenapa nama-nama orang itu hilang?," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya membenarkan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar pelaku lain dalam proyek yang dibiayai APBN senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, di mana posisi pak Novanto. Jadi, apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran? Ini penting, di mana proyek ini diusulkan," kata Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Dalam perkara ini, Setnov didakwa menerima US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setya Novanto dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Dalam surat dakwaan, mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait Fahri Hamzah lainnya: Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Presidential Threshold Batasi Pilihan Rakyat

#KPK #Setya Novanto #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - 2 jam, 31 menit lalu
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan