Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Merahputih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang diajukan untuk keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, dan korban luka berat, Ramli.
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif dalam sidang pembacaan vonis.
Baca juga:
2 Oknum TNI dan Seorang Anggora Brimob Dijadikan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Arif menambahkan bahwa keputusan ini tidak menutup kemungkinan bagi keluarga korban untuk mengajukan gugatan perdata di masa depan. Selain itu, majelis hakim menilai pengajuan restitusi tidak tepat karena melibatkan terdakwa lain di luar militer.
Mereka juga menemukan komponen restitusi yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti pembayaran angsuran mobil sewa dan penggunaan nilai restitusi korban terorisme.
Terakhir, ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan tambahan pemecatan dari dinas militer.
Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Baca juga:
Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta