Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Maret 2025
Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang diajukan untuk keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, dan korban luka berat, Ramli.

"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif dalam sidang pembacaan vonis.

Baca juga:

2 Oknum TNI dan Seorang Anggora Brimob Dijadikan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung

Arif menambahkan bahwa keputusan ini tidak menutup kemungkinan bagi keluarga korban untuk mengajukan gugatan perdata di masa depan. Selain itu, majelis hakim menilai pengajuan restitusi tidak tepat karena melibatkan terdakwa lain di luar militer.

Mereka juga menemukan komponen restitusi yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti pembayaran angsuran mobil sewa dan penggunaan nilai restitusi korban terorisme.

Terakhir, ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Baca juga:

Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

#Pengadilan Militer #TNI AL #Militer #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Pembangunan kapal selam Scorpene melibatkan putra-putri terbaik Indonesia dengan dukungan dan pendampingan dari Naval Group Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Indonesia
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Keikutsertaan TNI AL bertujuan untuk melanjutkan kegiatan latihan bersama Orruda yang sebelumnya digelar di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Indonesia
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Hingga saat ini, TNI AL masih menunggu koordinasi dari Kementerian Pertahanan selaku pihak yang berurusan langsung dengan galangan kapal asal Italia Fincantieri terkait pembelian kapal induk.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Indonesia
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Prajurit Marinir Indonesia melaksanakan latihan Air Assault Operation dan Close Quarter Battle (CQB) bersama pasukan dari berbagai negara peserta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Bagikan