Pengacara Terdakwa Jiwasraya Sebut Bantahan Hexana Menyesatkan Publik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Pengacara Terdakwa Jiwasraya Sebut Bantahan Hexana Menyesatkan Publik

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko berbicara kepada wartawan di sela Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Tbk, Syahmirwan, Dion Pongkor mempertanyakan motif Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko yang menyampaikan bantahan terkait sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Jiwasraya.

Dion Pongkor menegaskan bantahan Hexana ini merupakan bentuk menggiring opini guna menyesatkan publik. Karenanya, Dion akan melaporkan Hexana ke Bareskrim atas dugaan melakukan kebohongan publik.

Baca Juga

Jiwasraya Ambruk, Hexana Tri Sasongko Diminta tidak Lepas Tangan

"Kita akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kita punya data dan fakta persidangan terkait upaya Direksi Baru Jiwasraya mengarahkan para Manajer Investasi (MI)" ujar Dion Pongkor di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Dion, bantahan Hexana ini tidak bernilai apa-apa. Ia menilai, hal itu sebagai bentuk kepanikan Hexana lantaran kebobrokannya mulai terungkap ke publik.

"Dia (Hexana-red) mulai kelabakan karena para saksi dari MI satu per satu membongkar aibnya," terang Dion.

Dion memastikan memiliki dokumentasi selama persidangan berlangsung, termasuk pengakuan MI, PT Corfina Capital.

"Kami punya dokumentasi, baik visual maupun audio visual. Kamipun siap challenge data dengan Hexana," tegasnya.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (tengah) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) dan Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahardjo (kanan) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (tengah) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) dan Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahardjo (kanan) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Dion juga menegaskan, semua keterangan saksi selama persidangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah diambil sumpahnya.

“Apa pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Nggak mungkin dia ngarang cerita,” terangnya.

Penegasan ini disampaikan Dion menanggapi bantahan Hexana Tri Sasongko yang dilansir beberapa media.

Salah satu point yang dibantah Hexana terkait arahan Direksi melakukan penyesuaian (rebalancing) portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI) pada 2018.

Dion kembali menegaskan, perihal arahan Direksi kepada MI terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (6/8/2020).

Saat itu, JPU bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital terkait langkah melakukan penjualan terhadap saham-saham reksa dana setelah 2018 sampai saat ini. Dari pengakuan saksi terkuak bahwa memang ada arahan dari Direksi Baru Jiwasraya.

"Iya (ada arahan membeli-red). Kami bertemu dengan Direktur Jiwasraya, di intruksikan untuk di tukar saham-saham yang kurang liquid," ujar saksi dari PT Corfina Capital, Gunawan Candra.

Baca Juga

Dirut Jiwasraya Bantah Rekayasa Hasil Laporan Keuangan 2018

Sementara itu, saat kuasa hukum Harry Prasetyo, Ridwan bertanya terkait arahan Direksi, Gunawan mengaku juga mendapat arahan serupa.

"Setelah tahun 2019 pertemuan antara direksi sama direksi Jiwasraya yang baru (Hexana). Beliau mengintruksikan agar saham-saham yang tidak liquid di jual," tegas Gunawan menjawab pertanyaan kuasa hukum. (Pon)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan