Pengacara Minta Vonis Sambo Tidak Dipengaruhi Penggiringan Opini


Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2) akan membacakan putusan hukumnya atas dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus. Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya.
Ia menegaskan, sebagai manusia biasa, Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali kepada publik, kepada keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya di persidangan.
"Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).
Sambo, percaya majelis hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya. Sebagai mantan penegak hukum, Sambo percaya, majelis hakim punya pertimbangan yang objektif, dan bijak dalam memberikan hukuman. Sambo tidak ingin hukuman dari hakim adalah bentuk dari pelampiasan dendam atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Karena itu, Sambo, memohon agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan beragam penggiringan opini dari pihak manapun, yang menghendaki penjatuhan hukuman terberat.
"Dan berharap agar hakim mempertimbangkan keadilan atas dirinya, dan isterinya Bu Putri Candrawathi," kata Rasamala yang juga mantan pegawai KPK ini.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
