Pengacara Minta Vonis Sambo Tidak Dipengaruhi Penggiringan Opini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2) akan membacakan putusan hukumnya atas dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus. Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya.
Ia menegaskan, sebagai manusia biasa, Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali kepada publik, kepada keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya di persidangan.
"Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).
Sambo, percaya majelis hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya. Sebagai mantan penegak hukum, Sambo percaya, majelis hakim punya pertimbangan yang objektif, dan bijak dalam memberikan hukuman. Sambo tidak ingin hukuman dari hakim adalah bentuk dari pelampiasan dendam atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Karena itu, Sambo, memohon agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan beragam penggiringan opini dari pihak manapun, yang menghendaki penjatuhan hukuman terberat.
"Dan berharap agar hakim mempertimbangkan keadilan atas dirinya, dan isterinya Bu Putri Candrawathi," kata Rasamala yang juga mantan pegawai KPK ini.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam