Pengacara Duga KPK Tutupi Lemahnya Bukti Kasus Hasto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Pengacara Duga KPK Tutupi Lemahnya Bukti Kasus Hasto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara soal pemeriksaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Ketua tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis memandang pemeriksaan itu menandakan KPK menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.

Pada Selasa (8/1) eks penyidik KPK yang kini bertugas di Mabes Polri, Ronald Paul Sinyal, dicecar penyidik KPK soal keterlibatan Hasto. Keterangan Ronal diyakini kuasa hukum Hasto tidak valid secara hukum dan bias.

"Karena ia (Ronald) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," kata Todung kepada wartawan, Kamis (9/1).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK Hingga Kader PDIP Diperiksa Terkait Kasus Hasto

Todung menduga muncul upaya menggiring pendapat publik lewat pemeriksaan eks penyidik KPK. Tindakan tersebut diyakini Todung seolah menutupi kelemahan pembuktian perkara.

"Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," ujarnya.

Selain itu, Ronald juga mengatakan Hasto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. Hal ini menurut Todung semakin mempertegas Hasto memang ditarget sejak lama.

"Ngga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," katanya.

"Jika dihubungkan dengan kegagalan Penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Klien Kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," lanjut Todung.

Baca juga:

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020

Todung juga meragukan penyidik KPK yang memeriksa eks penyidik yang menangani kasus yang sama. Padahal pemeriksaan penyidik di pengadilan yang dikenal dengan istilah saksi verbalisan biasanya dilakukan hakim kalau ada saksi yang mengubah keterangan lantaran tekanan atau paksaan.

"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK," tegasnya.

Atas dasar itulah, Todung mendesak KPK supaya bekerja tanpa pandang bulu. Todung berpesan supaya KPK tak hanya menargetkan orang tertentu.

"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - 1 jam, 31 menit lalu
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - 2 jam, 1 menit lalu
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 2 menit lalu
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Bagikan