Pengacara Duga KPK Tutupi Lemahnya Bukti Kasus Hasto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara soal pemeriksaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Ketua tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis memandang pemeriksaan itu menandakan KPK menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.
Pada Selasa (8/1) eks penyidik KPK yang kini bertugas di Mabes Polri, Ronald Paul Sinyal, dicecar penyidik KPK soal keterlibatan Hasto. Keterangan Ronal diyakini kuasa hukum Hasto tidak valid secara hukum dan bias.
"Karena ia (Ronald) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," kata Todung kepada wartawan, Kamis (9/1).
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Hingga Kader PDIP Diperiksa Terkait Kasus Hasto
Todung menduga muncul upaya menggiring pendapat publik lewat pemeriksaan eks penyidik KPK. Tindakan tersebut diyakini Todung seolah menutupi kelemahan pembuktian perkara.
"Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," ujarnya.
Selain itu, Ronald juga mengatakan Hasto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. Hal ini menurut Todung semakin mempertegas Hasto memang ditarget sejak lama.
"Ngga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," katanya.
"Jika dihubungkan dengan kegagalan Penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Klien Kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," lanjut Todung.
Baca juga:
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Todung juga meragukan penyidik KPK yang memeriksa eks penyidik yang menangani kasus yang sama. Padahal pemeriksaan penyidik di pengadilan yang dikenal dengan istilah saksi verbalisan biasanya dilakukan hakim kalau ada saksi yang mengubah keterangan lantaran tekanan atau paksaan.
"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK," tegasnya.
Atas dasar itulah, Todung mendesak KPK supaya bekerja tanpa pandang bulu. Todung berpesan supaya KPK tak hanya menargetkan orang tertentu.
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba