Penerima Bansos di DKI Jakarta Tercatat Sebanyak 213.945 KPM
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Mohamad Trilaksono/Pixabay
MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan, jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) di Jakarta pada periode Februari 2023, tercatat 213.945 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos telah memiliki ISO 27001:2002 terkait sistem manajemen keamanan informasi dan sertifikat ISO 9001:2015 terkait manajemen mutu sebagai pencatatan data penerima Bansos.
Baca Juga:
"Data ini jauh di bawah angka 1,1 juta yang disebut pada judul artikel tersebut," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemensos, Supomo, yang dikutip Selasa (17/10).
Dengan rincian, penerima Bantuan Sembako 138.428 KPM, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.682 KPM, dan penerima bantuan Sembako dan PKH sebanyak 70.835 KPM (mendapat dua Bansos).
Kemensos mencatat, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali. Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya: PM meninggal.
Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, dan PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa.
Baca Juga:
Legislator PKS Ungkap Kasus Pungli Program Bansos Pemprov DKI di Rapat Paripurna
"Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," jelasnya.
Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
"Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," tegas Supomo.
Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali. Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.
Supomo menambahkan bahwa Progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini, sebagai berikut: sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan, sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki, sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan, serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Sampah dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Diperkirakan Menurun, Dinas LH DKI Tetap Kerahkan 3.395 Petugas Kebersihan
Malam Tahun Baru, MRT Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 02.00
Seluruh Gedung di Jakarta Bakal Diaudit Pada 2026, Cek Standar Keselamatan
2026 Jakarta akan Macet, PAM Jaya Minta Maaf karena Proyek Pipa 1.000 Km
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Kebakaran Minggu Malam, Sarinah Tetap Beroperasi
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
Wagub Rano Karno Jawab Ketidakpuasan soal UMP DKI Jakarta
Bansos PKD Desember 2025 Cair, 213.789 Warga Jakarta Terima Bantuan Rp 300 Ribu