Penerapan Hukuman Pancung, Ini Klarifikasi Dinas Syariat Islam Aceh
Hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam di Lampaseh Aceh, Selasa (27/2). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
MerahPutih.com - Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Syukri Yusuf mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukuman pancung (qishas).
"Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan memberlakukan hukum pancung. Yang saya sampaikan kepada wartawan waktu itu adalah penelitian jika hukum qishas diberlakukan," kata Syukri M Yusuf di Banda Aceh, Sabtu (17/3), dilansir Antara.
Selain itu juga, pernyataan terkait penelitian tersebut disampaikan atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi.
Menurut Syukri, dirinya menyampaikan pernyataan tidak mewakili Pemerintah Aceh.
"Berita yang seolah-olah saya keluarkan pernyataan bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung, tentu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," kata Syukri M Yusuf.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Pendopo Gubernur Aceh terkait hukuman qishas, Syukri M Yusuf menyatakan pihaknya bekerja sama dengan akademisi akan melakukan penelitian hukum qishas.
Penelitian terkait kesiapan dan dukungan masyarakat menyangkut hukuman qishas. Dari hasil penelitian tersebut, disusun naskah akademiknya dan selanjutnya draf hukum.
Ditanya apakah sudah saatnya diterapkan hukum qishas di Aceh, Syukri menyatakan kalau berbicara sekarang atau bukan bisa dilihat gejala akhir-akhirnya banyak kasus pembunuhan di Aceh.
Namun, jika semuanya konsisten mendukung hukum syariat Islam, maka tindak pembunuhan akan hilang. Saya yakin akan hilang. Seperti di Arab Saudi yang memberlakukan hukum sangat ketat.
"Lihat hari ini, pembunuhan dihukum hanya beberapa tahun penjara. Tapi kalau hukum membunuh itu sangat berat dan mereka menyadari itu, maka pelaku tentu tidak akan melakukan kejahatan tersebut," ujar dia.
Penerapan hukum qishas, sebut Syukri M Yusuf, tidak serta-merta bisa dilakukan. Ada proses hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dan kalau ada syubhat atau samar dalam suatu kasus pembunuhan, maka hukumnya bisa lari ke diyat.
"Pelaksanaan hukum qishas ini tidak bisa gegabah, tidak serta-merta. Sekarang ini masih dalam rangka penelitian serta juga menyiapkan masyarakat untuk menerima hukum ini. Semua tidak bisa langsung seperti simsalabim," kata Syukri M Yusuf. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman