Pendukung Anies Dipolisikan Gara-gara Hina Dewi Tanjung cs

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 18 Januari 2020
 Pendukung Anies Dipolisikan Gara-gara Hina Dewi Tanjung cs

Massa dari Bang Japar saat menggelar aksi di Balai Kota (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali dipolisikan. Pelaporan tersebut sebagai buntut pernyataan sejumlah pendukung Anies saat berunjuk rasa di Balai Kota, Selasa (14/1) lalu.

Menurut Dewi Tanjung dan kawan-kawannya, pernyataan pendukung Anies untuk melengserkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan konteks aksi demo.

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Konsep Penataan Jalan Sabang

"Kemarin itu adalah demo, tidak ada urusannya dengan masalah presiden (Demo) dalam rangka banjir dan yang didemo itu adalah gubernur, tidak ada kaitannya dengan masalah presiden di dalam konteks itu," kata Koordinator APP, Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Dewi Tanjung cs melaporkan pendukung Anies ke Polda Metro Jaya
Kader PDIP Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Dalam laporannya, Suhadi membawa barang bukti berupa foto serta flashdisk berisi rekaman video. Laporan diterima dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari. Dimana, dalam laporan tersebut terlapor adalah Anni Hasanah Setiati.

Pasal yang dilaporkan adalah terkait tindak pidana ujaran kebencian Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Menurut Suhadi, kasus ini bermula dari adanya aksi unjuk rasa yang digelar massa Jakarta Bergerak terkait masalah banjir, di DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020) kemarin. Massa yang didominasi ibu-ibu itu memprotes kinerja pemerintah DKI Jakarta -Gubernur Anies Baswedan- dalam menangani masalah banjir.

"Demo yang dilakukan ibu-ibu korban banjir itu hanya sekadar memberikan tuntutan, semacam meluapkan emosinya," ungkapnya.

Namun, tambah Suhadi, ternyata ada massa tandingan yang digelar sekelompok ibu-ibu pro Anies Baswedan, di lokasi.

"Mereka itu bukan hanya membuat tandingan demo, tapi sudah mengarah kepada hal-hal yang menurut saya tidak patut, tidak pantas dilakukan. Misalnya, dia membawa semacam pamflet yang terbuat dari karton, di situ dituliskan, 'kalau gubernur Anies diturunkan, kita akan turunkan presiden lo'. Ini kan tidak pantas," katanya.

Baca Juga:

Terinspirasi Lengsernya Soeharto, Dewi Tanjung Percaya Diri Turunkan Anies

Menurut Suhadi, pemilihan presiden sudah diuji dan sah secara konstitusional. Hasilnya, Jokowi sebagai Presiden Indonesia.

"Kok, kenapa (Jokowi) dibawa-bawa. Dan, kenapa juga bisa mengatakan itu presiden lo, tidak boleh. Itu presiden Indonesia. Presiden rakyat Indonesia. Jujur kami merasa dirugikan dengan ucapan-ucapan seperti itu. Makanya itu yang menjadi obyek laporan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Anies Diteriaki ' Gubernur Rasa Presiden' oleh Massa di Balai Kota

#Banjir Jakarta #Anies Baswedan #Aksi Unjuk Rasa #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
PKB menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, soal pihak-pihak yang membiayai aksi demonstrasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Prabowo Klaim Kenal Dalang Pendana Aksi Demo, Singgung Oknum Korup di Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihak yang diduga membiayai aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Klaim Kenal Dalang Pendana Aksi Demo, Singgung Oknum Korup di Pemerintahan
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Bagikan