Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Massa dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk selamatkan demokrasi di gedung MK, Jakarta Pusat. (foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASSA dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk menyelamatkan demokrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Unjuk rasa ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia, dibegal koalisi besar yang dipimpin Jokowi. Ia memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," kata juru bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/8).

Alif Iman Nurlambang mengaku geram dengan tingkah DPR dan pemerintahan Jokowi yang dianggap telah membegal demokrasi. Pemerintah seharusnya menjalankan apa yang diputuskan MK soal ambang batas (threshold) pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan batas usia calon gubernur dan calon wali kota/calon bupati. Namun, Baleg DPR malah menyetujui revisi UU Pilkada.

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang



"Hari ini menyatakan DPR dan presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita," paparnya. Ia juga menyeru kepada elemen masyarakat untuk melakukan protes atau melawan kesewenang-wenangan pemerintahan Jokowi.

"Seruan yang disampaikan para guru besar dan tokoh bangsa tadi untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protes. Kalau di Jakarta, teman-teman bisa dateng ke DPR, MK, dan KPU. Kalau kota bisa dteng ke KPU kota masing-masing," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang

#UU Pilkada #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Bagikan