Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Massa dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk selamatkan demokrasi di gedung MK, Jakarta Pusat. (foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MASSA dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk menyelamatkan demokrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Unjuk rasa ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia, dibegal koalisi besar yang dipimpin Jokowi. Ia memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," kata juru bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/8).

Alif Iman Nurlambang mengaku geram dengan tingkah DPR dan pemerintahan Jokowi yang dianggap telah membegal demokrasi. Pemerintah seharusnya menjalankan apa yang diputuskan MK soal ambang batas (threshold) pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan batas usia calon gubernur dan calon wali kota/calon bupati. Namun, Baleg DPR malah menyetujui revisi UU Pilkada.

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang



"Hari ini menyatakan DPR dan presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita," paparnya. Ia juga menyeru kepada elemen masyarakat untuk melakukan protes atau melawan kesewenang-wenangan pemerintahan Jokowi.

"Seruan yang disampaikan para guru besar dan tokoh bangsa tadi untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protes. Kalau di Jakarta, teman-teman bisa dateng ke DPR, MK, dan KPU. Kalau kota bisa dteng ke KPU kota masing-masing," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang

#UU Pilkada #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Bagikan