Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi


Massa dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk selamatkan demokrasi di gedung MK, Jakarta Pusat. (foto: Merahputih.com/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - MASSA dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk menyelamatkan demokrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Unjuk rasa ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia, dibegal koalisi besar yang dipimpin Jokowi. Ia memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," kata juru bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/8).
Alif Iman Nurlambang mengaku geram dengan tingkah DPR dan pemerintahan Jokowi yang dianggap telah membegal demokrasi. Pemerintah seharusnya menjalankan apa yang diputuskan MK soal ambang batas (threshold) pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan batas usia calon gubernur dan calon wali kota/calon bupati. Namun, Baleg DPR malah menyetujui revisi UU Pilkada.
Baca juga:
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang
"Hari ini menyatakan DPR dan presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita," paparnya. Ia juga menyeru kepada elemen masyarakat untuk melakukan protes atau melawan kesewenang-wenangan pemerintahan Jokowi.
"Seruan yang disampaikan para guru besar dan tokoh bangsa tadi untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protes. Kalau di Jakarta, teman-teman bisa dateng ke DPR, MK, dan KPU. Kalau kota bisa dteng ke KPU kota masing-masing," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
