Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Agustus 2024
Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Massa dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk selamatkan demokrasi di gedung MK, Jakarta Pusat. (foto: Merahputih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MASSA dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk menyelamatkan demokrasi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Unjuk rasa ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia, dibegal koalisi besar yang dipimpin Jokowi. Ia memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," kata juru bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/8).

Alif Iman Nurlambang mengaku geram dengan tingkah DPR dan pemerintahan Jokowi yang dianggap telah membegal demokrasi. Pemerintah seharusnya menjalankan apa yang diputuskan MK soal ambang batas (threshold) pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan batas usia calon gubernur dan calon wali kota/calon bupati. Namun, Baleg DPR malah menyetujui revisi UU Pilkada.

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang



"Hari ini menyatakan DPR dan presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita," paparnya. Ia juga menyeru kepada elemen masyarakat untuk melakukan protes atau melawan kesewenang-wenangan pemerintahan Jokowi.

"Seruan yang disampaikan para guru besar dan tokoh bangsa tadi untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protes. Kalau di Jakarta, teman-teman bisa dateng ke DPR, MK, dan KPU. Kalau kota bisa dteng ke KPU kota masing-masing," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang

#UU Pilkada #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Bagikan