Penangkapan Aktivis KAMI Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Oposisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Oktober 2020
Penangkapan Aktivis KAMI Dinilai Bentuk Intimidasi terhadap Oposisi

Ilustrasi - Polisi menembakkan gas air mata saat demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai kritikan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

“Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa," kata Usman dalam keteranganya, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Tak Mungkin Ditinggal, Dedengkot KAMI yang Diciduk Polisi Diberi Bantuan Hukum

Ia menturkan, penangkapan ini sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," jelas Usman.

Ilustrasi - Polisi mengawal demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Ilustrasi - Polisi mengawal demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ia menganggap, justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata dia.

Polri telah menahan Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Laporan media mengatakan polisi mengklaim ketiganya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan media sosial mereka.

Baca Juga:

Diduga Sebar Hoaks dan Menghasut, Sejumlah Petinggi KAMI Dijadikan Tersangka

Pada hari Senin (12/10), Polda Sumut menangkap empat anggota KAMI terkait aksi protes Omnibus Law Cipta Kerja. KAMI sendiri mendeklarasikan diri pada bulan Agustus, awalnya didirikan untuk menanggapi apa yang mereka sebut sebagai kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menangani pandemi COVID-19.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI begitu keras mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai.

Amnesty International Indonesia mencatat 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, sejak bulan Februari. (Knu)

Baca Juga:

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Indonesia
Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban
Mereka juga memblokir Jalan Adisucipto dan membakar ban.
Andika Pratama - Kamis, 30 Maret 2023
Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban
Indonesia
Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023
"Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023," kata Ketua Partai Buruh, Said Iqbal
Andika Pratama - Senin, 09 Januari 2023
Puluhan Ribu Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana pada 14 Januari 2023
Indonesia
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Januari 2023
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
Bagikan