Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024 akan Gunakan Alat Deteksi Wajah


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 tengah dipersiapkan. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bawaslu pun akan diberikan akses melakukan pengawasan dalam proses pemuktahiran data pemilih tersebut.
Baca Juga:
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Erikson P Manihuruk mengungkapkan, pihaknya akan membantu pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam pemutakhiran terdapat sinkronisasi data pemilih menggunakan cara baru, yaitu mencocokan data melalui deteksi wajah.
Erikson mengungkapkan, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan baru dari Ditjen Dukcapil guna mempermudah pendataan data pemilih.
“Deteksi wajah tersinkron dengan data penduduk seperti NIK (nomor induk kependudukan), alamat, dan lainnya," katanya, Jumat (28/10).
Ia menambahkan, pelayanan deteksi wajah ini masih dalam tahap pengembangan.
"Ini agar mempermudah pendataan bagi seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Selain menggunakan deteksi wajah, lanjut dia, sinkronisasi data pemilih dan data Dukcapil juga dintegritaskan dan terhubung dengan KPU, sehingga lebih terbarukan (update).
Baca Juga:
Golkar Target Menangkan Pemilu 2024, Airlangga Minta Setiap Caleg Raih 20 Ribu Suara
“Seluruh pelayanan Dukcapil akan terintegrasi dengan data KPU yang tersebar di 514 KPU Kabupaten/Kota hingga KPU pusat, sehingga akan bersinergi dalam hal 'monitoring' datanya," tuturnya.
Erikson menegaskan, adanya deteksi wajah dan integrasi data antara Dukcapil dan KPU, maka Bawaslu bakal diberikan akses untuk melakukan pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih.
“Untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Pusat hingga Bawaslu daerah (provinsi dan kabupaten/kota) akan diberikan akses oleh KPU Pusat.” ungkapnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan, tugas penyelenggara pemilu memastikan hak memilih dalam pemilu yang harus dijaga.
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak untuk itu, dalam pendataan pemutakhiran data pemilih harus ketat dikawal jangan sampai ada hak warga negara yang hilang,” seru dia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemutahiran data pemilih dari data penduduk, baik itu luar dan dalam negeri harus sinkron.
“Sinkronisasi data pemilih berkelanjutan semester satu seluruh Indonesia sudah 100 persen termasuk Papua yang selama ini belum pernah tuntas,” ucap Betty. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
