MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor kasus peretasan media daring Tirto.id dan Tempo.co untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pelapor dijadwalkan Rabu (2/9) mendatang.
"Kita sudah menjadwalkan untuk memanggil, mengundang, mengklarifikasi para pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Baca Juga
Lapor Dugaan Peretasan, Pemred Tirto dan Tempo Bakal Dimintai Keterangan
Menurut Yusri, rencananya para pelapor akan dimintai keterangan terkait kasus peretasan itu, Rabu mendatang.
"Insyaallah sudah kita layangkan, rencana hari Rabu besok akan kita undang pelapor dan saksi-saksi, dengan membawa barang bukti yang ada," ungkapnya.
Diketahui, Tirto.id dan Tempo.co, membuat laporan terkait peretasan dan perusakan website ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) kemarin.
Laporan Tirto.id yang dibuat Pimpinan Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro tercatat dengan nomor: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelaku dilaporkan meretas dan masuk ke sistem manajemen konten serta menghapus tujuh artikel seputar obat corona, di media Tirto pada Jumat 21 Agustus 2020 lalu.
Sementara itu, Tempo.co membuat laporan diwakili Chief Editor Tempo.co Sestri Yasra, dengan nomor: LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga
Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Peretasan Situs Web ke Polda Metro Jaya
Sestri melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB, dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co serta muncul tulisan, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja.". (Knu)