Pemprov Sulawesi Tenggara Bentuk Satgas Pengawasan PCC
Ilustrasi. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di daerah itu.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra, Saleh Lasata, usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Granat Sultra, di Kendari, Selasa, menyatakan, pembentukan Satgas itu berawal dari peristiwa yang menimpa puluhan anak, remaja dan orang dewasa terjadi hampir di seluruh wilayah kota Kendari yang diduga telah mengkonsumsi PCC.
"Pengedaran tablet PCC ini sistematis dan terstruktur, makanya perlu ada Satgas," katanya.
Plt Gubernur Sultra sebagaimana dilansir Antara mengatakan, pembentukan Satgas itu akan melibatkan berbagai pihak seperti BNN, Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, "Nanti kita bicarakan lagi apakah Pemda yang menjadi koordinator atau BNN bahkan Kepolisian," karanya.
Dikatakan, masalah penyakahgunaan narkoba harus menjadi musuh bersama, masyarakat dengan pemerintah atau pihak terkait harus saling sinergi.
Sebelumnya, Kendari sempat jadi tranding topik karena kasus penyalahgunaan tablet PCC yang menyebabkan puluhan warga Kendari dilarikan ke rumah sakit terdekat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset