Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Usul Ojol dan Toko Online Kena Pajak Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Oktober 2023
Pemprov DKI Usul Ojol dan Toko Online Kena Pajak Daerah

Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan agar toko daring atau online dan ojek online (Ojol) bisa dikenakan pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Menurutnya, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Moge di BSD Tangerang, Ojol Diduga Potong Jalan

"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/10).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati menyatakan pihaknya akan melakukan inovasi lain untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.

Seperti melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," ujarnya.

Baca Juga

Driver Ojol Geruduk Kantor Dishub Solo, Tolak Tarif Rendah

Bapenda DKI juga berencana untuk melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar. Bapenda menilai, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

data Badan Pusat Statistik, realiasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 45,6 triliun, adapun anggarannya mencapai Rp 55,6 triliun.

Sedangkan pada tahun 2021, realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 77,48 triliun. Dari angka tersebut, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pendapatan daerah senilai Rp 65,57 triliun dan dari pembiayaan Rp 11,91 triliun. (Asp).

Baca Juga

YouTuber Laurendra Lapor Polisi setelah Dikepung Ojol gegara Buat Konten Motor Lawan Arah

#Pemprov DKI #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Bagikan