MerahPutih.com - Pemprov DKI akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, aturan tersebut sebagai payung Pemprov DKI untuk menindak para pelanggar aturan protokol kesehatan selama wabah corona.
Baca Juga
Cegah COVID-19 Meluas di Jakarta, Pemprov Godok Pergub Larangan Pendatang
"Iya langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu berlaku selama PSBB kalau nanti setelah tanggal 21 kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi. Itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa untuk menambah efektivitas barangkalai dengan ada sanksi yang jelas," kata Yayan kepada wartawan, Senin (11/5).
Yayan menuturkan, selama ini hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Namun sanksi administratif tak ada payung hukumnya.
"Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini pak gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di gubernur," jelasnya.
Pergub itu juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah saat PSBB.
Dalam pasal 4 pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama merupakan sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Baca Juga
Terakhir ialah sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Pergub ini telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
"Atau Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut. (Asp)

