Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Terbitkan Pergub PSBB, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp250.000

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Pemprov DKI Terbitkan Pergub PSBB, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp250.000

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, aturan tersebut sebagai payung Pemprov DKI untuk menindak para pelanggar aturan protokol kesehatan selama wabah corona.

Baca Juga

Cegah COVID-19 Meluas di Jakarta, Pemprov Godok Pergub Larangan Pendatang

"Iya langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu berlaku selama PSBB kalau nanti setelah tanggal 21 kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi. Itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP ditambah beberapa untuk menambah efektivitas barangkalai dengan ada sanksi yang jelas," kata Yayan kepada wartawan, Senin (11/5).

Perb
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di ibu kota. Foto: MP/Asropih

Yayan menuturkan, selama ini hanya sanksi pidana itupun merujuk ke UU. Namun sanksi administratif tak ada payung hukumnya.

"Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini pak gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di gubernur," jelasnya.

Pergub itu juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah saat PSBB.

Dalam pasal 4 pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama merupakan sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Baca Juga

Pemprov DKI Hanya Buka Operasional Terminal Pulogebang

Terakhir ialah sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Pergub ini telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

"Atau Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut. (Asp)

#Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan