Pemprov DKI Siap Bantu Anggaran Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo


Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamerah, Jakarta, Senin (6/1) (MP/Didik Prasetyo)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian membahas konsep aglomerasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Dengan konsep aglomerasi, diharapkan koordinasi antara wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) semakin kuat, khususnya di bidang transportasi terintegrasi.
Pj Teguh mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ke depan terdapat usulan pemerintah pusat menggunakan anggaran daerah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami sudah laporkan juga, bahwasannya kalau memang ada penugasan, Jakarta siap untuk ikut berkontribusi dalam hal penganggaran. Kita tahun ini diharapkan ada sekitar 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dihitung satu SPPG kurang lebih 3 juta, berarti kami siap dengan anggaran 459 juta untuk bersama-sama men-support MBG," ucap Pj Teguh.
Baca juga:
Prabowo Minta Maaf soal Program Makan Bergizi Gratis, Yakin Akan Diterima secara Merata Akhir 2025
Sementara itu, terkait Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, Bima Arya Sugiarto menilai bahwa Pergub tersebut justru memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ. Kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," jelasnya.
Adapun Teguh menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi Pergub 2/2025 tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pergub 2/2025 disusun untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hak bagi istri maupun anak.
"Karena normanya bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Dan normanya sudah ada di peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, PP 45/1990. Pergub 2/2025 ini justru memperketat untuk melindungi hak-hak istri dan anak," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Target 82,9 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Bakal Terealisasi di Maret 2026

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Dapur Makan Bergizi Gratis Diminta Waspadai Pungutan Liar, Tidak Bayar ke Pegawai Ngaku Dari BGN

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Capaian 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Program MBG Capai 1,4 Miliar Porsi Diminta Ojo Ngoyo

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
