Pemprov DKI Siap Bantu Anggaran Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo


Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamerah, Jakarta, Senin (6/1) (MP/Didik Prasetyo)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian membahas konsep aglomerasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Dengan konsep aglomerasi, diharapkan koordinasi antara wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) semakin kuat, khususnya di bidang transportasi terintegrasi.
Pj Teguh mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ke depan terdapat usulan pemerintah pusat menggunakan anggaran daerah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami sudah laporkan juga, bahwasannya kalau memang ada penugasan, Jakarta siap untuk ikut berkontribusi dalam hal penganggaran. Kita tahun ini diharapkan ada sekitar 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dihitung satu SPPG kurang lebih 3 juta, berarti kami siap dengan anggaran 459 juta untuk bersama-sama men-support MBG," ucap Pj Teguh.
Baca juga:
Prabowo Minta Maaf soal Program Makan Bergizi Gratis, Yakin Akan Diterima secara Merata Akhir 2025
Sementara itu, terkait Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, Bima Arya Sugiarto menilai bahwa Pergub tersebut justru memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ. Kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," jelasnya.
Adapun Teguh menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi Pergub 2/2025 tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pergub 2/2025 disusun untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hak bagi istri maupun anak.
"Karena normanya bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Dan normanya sudah ada di peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, PP 45/1990. Pergub 2/2025 ini justru memperketat untuk melindungi hak-hak istri dan anak," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Ratusan Siswa Sragen Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Ada Masalah Sanitasi

Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN
