Pemprov DKI Siap Bantu Anggaran Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamerah, Jakarta, Senin (6/1) (MP/Didik Prasetyo)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian membahas konsep aglomerasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Dengan konsep aglomerasi, diharapkan koordinasi antara wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) semakin kuat, khususnya di bidang transportasi terintegrasi.
Pj Teguh mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ke depan terdapat usulan pemerintah pusat menggunakan anggaran daerah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami sudah laporkan juga, bahwasannya kalau memang ada penugasan, Jakarta siap untuk ikut berkontribusi dalam hal penganggaran. Kita tahun ini diharapkan ada sekitar 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dihitung satu SPPG kurang lebih 3 juta, berarti kami siap dengan anggaran 459 juta untuk bersama-sama men-support MBG," ucap Pj Teguh.
Baca juga:
Prabowo Minta Maaf soal Program Makan Bergizi Gratis, Yakin Akan Diterima secara Merata Akhir 2025
Sementara itu, terkait Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, Bima Arya Sugiarto menilai bahwa Pergub tersebut justru memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ. Kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," jelasnya.
Adapun Teguh menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi Pergub 2/2025 tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pergub 2/2025 disusun untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hak bagi istri maupun anak.
"Karena normanya bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Dan normanya sudah ada di peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, PP 45/1990. Pergub 2/2025 ini justru memperketat untuk melindungi hak-hak istri dan anak," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban