Pemprov DKI Segera Bagikan BST PPKM Darurat Rp 600 Ribu


Bansos Tunai. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengalihkan sejumlah anggaran dalam APBD untuk bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejumlah anggaran yang digeser Pemda DKI yaitu program rehabilitasi bangunan Dinas Sosial (Dinsos) dan renovasi Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak mendesak saat ini.
Baca Juga
Demokrat Jakarta Distribusikan Bantuan bagi Warga Isolasi Mandiri
"Dapatlah angka sekian banyak, salah satunya buat BST Rp 623 miliar," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono saat dihubungi, Selasa (13/7).
Mujiyono menjelaskan, alasan memindahkan anggaran ini dilakukan karena besaran dana dalam belanja tak terduga (BTT) DKI tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyaluran BST.

Politikus Demokrat ini mengungkapkan, BST ini akan dikucurkan lewat Bank DKI sebesar Rp 300 ribu per bulan. Dari rencana pemerintah, BST yang akan disalurkan adalah periode Mei dan Juni. Jadi, pengirimannya akan dilakukan sekaligus.
"Karena pemerintah pusat mintanya dua bulan. Jadi, nanti penyalurannya Rp 600 ribu sekaligus," papar dia.
Berdasarkan pencatatan Dinsos, total penerima BST dari Pemprov DKI saat ini sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemprov DKI menyalurkan BST ke warga Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu lewat ATM Bank DKI. Sementara, wilayah lain disalurkan oleh PT POS dan Bank Himbara dari Kementerian Sosial. (Asp)
Baca Juga
DKI Tunggu Putusan Pusat Terkait Pencairan Bantuan Tunai PPKM Darurat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
