Pemprov DKI Realisasikan 98 Persen Kekurangan Gaji PJLP


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah merealisasikan 98 persen pembayaran kekurangan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehubungan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Sebabnya sejak Januari, PJLP DKI masih menerima UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854, bukan mendapatkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Baca Juga:
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Pemprov DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, sebanyak 648 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah DKI telah merealisasikan pencairan rapel penyesuaian kenaikan uang balas jasa bagi petugas PJLP 2023.
Adapun pencairan rapel mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi jumlah ini setara dengan 98,03 persen dari total 661 OPD yang direncanakan melakukan pencairan rapel tersebut. Jumlah realisasi pencairan rapel itu terhitung hingga Jumat (17/11) sekitar pukul 22.00.
Pencarian meliputi selisih uang balas setelah dilakukan penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.
"Pencairan rapel mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi," tutur Michael di Jakarta, yang dikutip Senin (20/11).
Michael menuturkan, realisasi rapel uang balas jasa bagi setiap petugas PJLP jumlahnya bisa berbeda-beda. Hal itu lantaran realisasi setiap PJLP sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.
Selain itu juga terdapat kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tahun 2023. Alhasil dilakukan penyesuaian besaran pembebanan dan diambil dari besaran jumlah rapel yang diterima.
Baca Juga:
Karena itu, jelas Michael, dari hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, petugas PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatan serta kurang potong pajak langsung diambil dari rapelan yang diterima.
"Bila ada rekan PJLP yang minta penjelasan perhitungan potongan rapelnya dapat menanyakan langsung ke Bendahara OPD terkait. Adapun kertas kerja hitungannya ada di masing-masing OPD," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen membayar rapel upah bagi 87 ribu PJLP sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
"BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah dengan senang hati membantu percepatan pencairan," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/11).
Adapun anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp 300 miliar. (Asp)
Baca Juga:
Politisi PDIP Interupsi ke Heru Budi yang Belum Realisasikan Gaji PJLP UMP 2023
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Jakarta Pramono Sebut Mendengar Masukan dan Kritik Jadi Fokus Gaya Komunikasinya dalam Pimpin Jakarta

Orangtua di Jakarta Bisa Bawa Anak yang Hobi Tawuran untuk Dibina di Panti Sosial

Urusan Parkir di Depan Labschool Rawamangun, Gubernur Pramono: Enggak Boleh Mobil Mewah Merasa Punya Jalan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Ancam Lacak Media Sosial Tampilkan Tawuran

Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif

DPRD DKI Terima Laporan Pungli hingga Rp 5 Juta di Sekolah Gratis

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota

Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie

Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar
