Pemprov DKI Luruskan Polres Jakarta Utara Tak Ditutup Gegara COVID-19


Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenaga Kejaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meluruskan bahwa Polres Jakarta Utara tidak termasuk kantor yang ditutup lantaran ada kasus corona.
Berdasarkan data yang diumumkan Disnakertrans Rabu (5/8) kemarin, ada sebanyak 26 kantor yang ditutup sementara, salah satunya Polres Jakarta Utara. Tiga lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Satu Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Barat Ditutup Sementara
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup dan Polres Jakpus tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara. Data pun salah, bukan 29 kantor yang ditutup, tapi ada 31 perusahaan.
Polres Jakut tidak ditutup karena pada kenyataanya tak ada pegawai di kantor polisi itu terpapar corona
"Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," jelas Andri.

Andri mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di DKI dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Karyawannya Positif COVID-19, 26 Perusahaan Ditutup Sementara
Berikut 24 perkantoran yang ditutup sementara karena kasus COVID-19:
A. Jakarta Pusat
1. PT. Indosat
2. Wisma BSG Adbul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link TONE Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
6. PT. Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kematoran (PPKK) Kementerian Seketariat Negara
8. PT. Pegadaian
B. Jakarta Barat
1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat
C. Jakarta Utara
1. BCA Multi Finance Kepala Gading
2. Kecamatan Koja
3. PT. Dunia Expedisi Transindo
4. PT. Astra Daihatsu Moto
D. Jakarta Timur
1. PT. Yamaha
2. PT. Puninar
3. TIP TOP Rawamangun
4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT. PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance
E. Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
Adapun ada 7 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
A. Jakarta Pusat
1. Proyek Graha Pertamina
B. Jakarta Barat
1. PT. FAP AGRI
C. Jakarta Timur
1. PT. Wintard Jaya
D. Jakarta Selatan
1. PT. Daeyong Comunication Indonesia
2. PT. Telematic Multisystem
3. PT. Kronus Indonesia
4. PT. Asiapay Technology Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan

Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja

Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
