Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Pemilih Pasien Gangguan Jiwa


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jojon)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memfasilitasi pasien rumah sakit untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran dua. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, saat pertemuan dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
"Untuk di rumah sakit, tidak ada masalah semua sudah bisa nyoblos. Karena petugas dari KPU dan Pemprov DKI ada yang berkeliling ke RS dan laporan dari kepala Dinas Kesehatan tidak ada masalah," ujar Sumarsono waktu itu, Rabu (8/3).
Sedangkan pencoblosan untuk pasien penderita gangguan jiwa, Sumarsono menambahkan, ada beberapa masalah di RS yang panti. Panti Sosial Bina Laras I, Panti Sosial Bina Laras I dan Panti Sosial Bina Laras III tidak memberikan izin. Namun demikian, pada akhirnya disepakati akan ada pengecekan status kesehatan pasien saat saat pencoblosan.
"Kita sepakati nanti apakah mereka boleh milih, orang gila atau tidak. Maka biar manusiawi kita cek dulu di tenaga kesehatan, dari yang direkomendasikan kepala panti, kemudian dikroscek tenaga kesehatan dan orang panti baru didaftarkan boleh milih. Jadi kewenangan panti laras menambah tenaga pekerja dari Dinas Kesehatan, (dan) dari dokternya untuk melakukan kroscek," tuturnya.
Menurutnya, bagi yang sama sekali tidak sehat secara medis dan psikologis misalnya, didak diperkenankan dokter yang bertugas di Panti Laras I, II, dan Panti Laras III.
"Kemudian, jumlahnya ini begitu banyak, Panti I saja mencapai 400 orang pasien, Panti II-nya ada 200. Ini sebagian kemarin bermasalah tidak bisa milih, ke depanya akan dipertegas dengan surat keterangan dokter," tuturnya. (Abi)
Baca juga berita terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 di: Tak Ingin Kesalahan Terulang, KPU DKI Godok 117.000 Petugas KPPS
Bagikan
Berita Terkait
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024

KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024

KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03

Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi

Gedung KPUD Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Pilkada

KPU Jakarta Ingatkan Pantarlih Wajib Pakai Atribut Saat Coklit Data Pemilih

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1
