Pemprov DKI Izinkan Mal dan Tempat Ibadah Buka, Pengunjung Dibatasi 25 Persen
 Andika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021
Andika Pratama - Selasa, 10 Agustus 2021 
                Warga mengunjungi pusat belanja Senayan City Mal di Jakarta, Jumat (25/12). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, dalam perluasan PPKM kali ini DKI melakukan pelonggaran-pelonggaran kegiatan yang sebelumnya sempat diperketat untuk menekan kasus COVID-19.
Baca Juga
PPKM Diperpanjang Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk Mal
PPKM perpanjangan kali ini Pemerintah DKI memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah dibuka dengan aturan pembatasan.
"Di kita juga ada kelonggaran kelonggaran seperti rumah ibadah dan mal dimungkinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan jam tertentu," ucap Riza di Jakarta.
Riza mengakui, saat ini kasus COVID-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Meski demikian warga diminta untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tetap berdiam di rumah untuk menghindari penularan virus corona.
"Harus juga laksanakan PPKM level 4 ini secara baik," pinta Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
 
Guna menyelesaikan wabah corona ini, Riza meminta kepada masyarakat agar bisa mengikuti pelaksanaan vaksinasi di sentra vaksin yang disediakan pemerintah. Pemprov DKI menginginkan seluruh warga Jakarta mendapatkan vaksin.
"Segera datangi sentra-sentra atau tempat tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta yang digelar," tuturnya.
Sambung dia, perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan dalam seminggu kedepan, angka penurunan virus COVID-19 akan lebih signifikan lagi.
"Sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran COVID di Jakarta," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Mal dan Tempat Ibadah Daerah PPKM Level 4 Sudah Boleh Buka, Termasuk di DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
 
                      




