MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengkritik sampah di Jakarta yang terus bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun. Ia menegaskan sampah bisa menjadi sumber musibah besar, tetapi dapat membawakan keuntungan apabila Pemerintah DKI dapat mengelolanya dengan baik.
"Sampah ini bisa menjadi berkah, tapi juga bisa menjadi musibah. Mulai dari polusi, banjir, perubahan iklim ekstrem hingga menimbulkan korban jiwa baru-baru ini," paparnya, Rabu (11/3).
Dalam perkembangan terbaru, Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah/hari pada 2025. "Hampir dari 50 persen sampah, yaitu 49,87 persen merupakan sampah sisa makanan. Sebanyak 22,95 persen sampah plastik dan 17,24 persen sampah kertas atau karton," ujar Francine.
Francine mengatakan Jakarta dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 90 persen jika berhasil mengolah dengan baik tiga jenis sampah tersebut, yaitu sampah sisa makanan, plastik, dan kertas/karton.
Baca juga:
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan
Salah satu solusi yang ditawarkan Francine untuk mengolah sampah-sampah Ibu Kota yakni dengan Pemprov DKI Jakarta menerapkan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampahnya. "Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya pada Senin hanya mengambil sampah plastik, Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya," lanjutnya.
Francine memaparkan Jakarta sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melaksanakannya dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pengambilan sampah, tapi belum merinci per jenis kategori sampahnya.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menegakkan dan melaksanakan aturan-aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 yang menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah dan BUMD. Hal itu mengingat pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta sebesar 13,7 persen, setelah rumah tangga sebesar 56,67 persen. "Bagaimana masyarakat bisa patuh, kalau Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuat aturan dan kebijakan saja justru masih menggunakan plastik sekali pakai," tekan Francine.
Terakhir, ia mengungkit keberhasilan Pemkab Banyumas dalam mengolah sampahnya, bahkan mampu efisiensi anggaran yang dibutuhkan untuk menangani isu sampah di daerahnya. "Kita bisa belajar dari praktik baik pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh Banyumas, dengan pengelolaan sampahnya semula Rp 30 miliar kemudian berhasil menghemat APBD lebih dari 75 persen menjadi Rp 5 miliar," imbuhnya.
"Hal ini dimungkinkan karena mereka mampu mengelola sampahnya dengan baik. Bahkan, menjadi percontohan dari pihak-pihak luar negeri yang belajar ke Banyumas, bukan ke Jakarta," pungkasnya.(Asp)
Baca juga: