Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membuat regulasi sebelum menerapkan program sekolah swasta gratis. Regulasi dibutuhkan guna mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sekolah gratis, sehingga program ini tepat sasaran dan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Karena, jika tak ada regulasi yang tegas dari Pemprov DKI, base saja warga luar DKI memanfaatkan program ini.
“Jangan sampai kalau sudah sekolah gratis, masyarakat di luar DKI Jakarta menyekolahkan anaknya ke DKI Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas itu,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Baca juga:
Cegah Gagal Ginjal Anak, Disdik DKI Inspeksi Rutin Penjualan Makanan di Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menggandeng sebanyak 2.900 sekolah swasta mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk bekerjasama dalam program sekolah swasta gratis.
Terkait anggaran, Disdik DKI Jakarta masih mendalaminya. Disdik akan mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.
Pembahasan tentang program sekolah gratis di Jakarta dilakukan oleh anggota Dewan di Komisi E DPRD periode 2024-2029 dan diharapkan dapat terealisasi secara bertahap.
Baca juga:
Legislator Harap Program Sekolah Gratis Tak Bikin KJP Dihapus
Dalam hal ini, Komisi E DPRD DKI merekomendasikan sejumlah hal antara lain agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan tahun anggaran 2025.
Realisasi program tersebut diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp2,3 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Jumlah ini dinilai lebih kecil dibandingkan subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP), yakni senilai Rp2,8 triliun.