Pemprov DKI Didesak Tindak Tegas Pengelola Gedung yang Tak Punya SLF
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera menindak tegas pengelola gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya terkait proteksi kebakaran.
Pasalnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang mengatur Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta untuk menyatakan kelayakan suatu bangunan gedung.
Satu di antaranya terkait sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang memadai. Seperti tangga darurat, diagram keamanan kebakaran yang rinci, dan sistem air.
“Semua ini harus dipenuhi untuk menjamin suatu bangunan di Jakarta aman bagi orang-orang yang ada di dalamnya,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau, Jumat (7/2).
Baca juga:
SLF merupakan prasyarat dasar yang harus dipenuhi untuk kemudian diawasi secara berkala dari waktu ke waktu.
Untuk itu, penting bagi Pemprov DKI Jakarta menggencarkan pengawasan dengan mengecek langsung gedung-gedung di Jakarta.
Tujuannya menemukan kekurangan dalam sistem keamanan kebakaran bangunan-bangunan bertingkat di Jakarta yang perlu diperbaiki.
Sehingga dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengguna gedung baik para pekerja hingga pengunjung. “Pemprov DKI Jakarta harus mengencarkan inspeksi-inspeksi gedung dengan dinas terkait,” kata Bun.
Ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas bagi para pemilik gedung yang tidak memenuhi SLF sesuai Perda Perda 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 143 tahun 2016.
Sanksi tersebut mulai dari pencabutan izin hingga penutupan. “Pemprov DKI sudah punya landasan hukumnya. Hal itu tinggal dilaksanakan sebagaimana mestinya,” imbau Bun.
Baca juga:
Jenazah Terapis WNI Korban Kebakaran Hotel di Turkiye Dipulangkan ke Tanah Air
Selain itu, Bun juga meminta seluruh pemilik gedung untuk menaati aturan yang berlaku. Sebab kelalaian berdampak kerugian material, hingga kehilangan nyawa.
“Semua pihak harus menunjukkan sisi humanis mereka, ini soal nyawa, taruhannya adalah nyawa orang,” tukas dia.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, ada 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat atau tidak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR
Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106
Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Pusat Rp 15 T, DPRD Soroti Daftar Anggaran Boros Pemprov
Transfer Pusat Dipotong Rp 11 Triliun Bikin APBD Jakarta Turun, DPRD Pusing
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki
Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?