Pemprov DKI Belum Izinkan Kegiatan Penikahan di Jakarta
The Sunan Hotel Solo, Jawa Temgah mengadakan acara pernikahan dengan protokol kesehatan, Sabtu (27/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) masih belum mengizinkan kegiatan penikahan di ibu kota. Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan mengenai protokol kesehatan.
"Sejauh ini masih ada yang perlu diberi masukan. Misalnya prinsip mereka jangan mempertahankan pakem yang telah ada. Contoh makan di tempat. Kenapa? Karena kalau orang makan di tempat jadi betah nongkrong," ujar Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Baca Juga
Untuk mencari solusi geliat kegiatan penikahan itu, lanjut Cucu, pihaknya bakal melakukan diskusi dengan sejumlah organisasi jasa wedding dan Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta.
"Ini yang masih perdebatan. Asosiasi mau, tapi klien yang tidak mau. Ini masalahnya kompleks," terangnya.
Nantinya jika pernikahan di gedung diizinkan maka sejumlah protokol kesehatan harus diterapkan yakni mengatur jam atau kedatangan para tamu, hindari kontak fisik seperti bersalaman dan pengaturan jarak.
"Hanya masalah makan di tempat saja yang masih perdebatan. Menurut tim COVID-19 apakah perlu makan di tempat? Nanti tim gugus COVID-19 yang akan menilai, apakan ini sudah bisa dilaksanakan apa belum?," jelas Cucu.
kata Cucu masalah yang tak kalah rumit ialah terkait pernikahan yang dilakukan di perkampungan. Sejauh ini pun belum ada rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 tentang hal ini.
Baca Juga
Pedagang Positif COVID-19, Pemprov DKI Diminta Lebih Humanis
"Yang menjadi pikiran lagi ini kan kawinan di perkampungan. Siapa yang mau bertanggung jawab? Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya. Petugasnya banyak di sana. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah