MerahPutih.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menduga ada miskomunikasi antara Pemprov Bali dengan pemerintah pusat terkait kondisi pasien positif virus corona nomor 25 yang meninggal dunia.
Pemprov Bali memang mengklaim tak mengetahui bahwa pasien yang merupakan warga negara Inggris itu positif Corona. Sementara, juru bicara pemerintah khusus penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, berdalih bahwa dokter yang menangani memang tak wajib melapor ke pemda.
Baca Juga
3 Pasien Positif Corona RS Persahabatan Sembuh, 1 Sudah Boleh Pulang
"Mungkin persoalan miskomunikasinya ada di situ," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Moeldoko, protokol itu telah menjelaskan komunikasi yang harus dilakukan olah pemda maupun pemerintah pusat. Pihak pemda sendiri juga telah menerima sosialisasi terkait protokol tersebut.
"Sebenarnya dengan protokol kalau dicermati dan dijalankan dengan baik, itu bisa berjalan. Maka kalau tidak dijalankan dengan bagus, ya enggak lancar. Dalam konteks apapun," katanya.
Moeldoko mengatakan, komunikasi seharusnya tidak menjadi masalah dalam penanganan Covid-19. Sebab, masalah komunikasi tidak menjadi kendala dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga
JK Wacanakan 'Lackdown', Pemerintah Merujuk Status Pandemi Corona WHO
Namun, Moeldoko enggan menjawab kalau Pemerintah Daerah Bali tidak menjalankan protokol dengan baik. Dia justru memprediksi ada kesalahan komunikasi sehingga protokol tidak dijalankan dengan baik karena protokol sudah disebar ke seluruh daerah.
"Saya tidak tahu persis, tapi mungkin persoalan miskomunikasinya ada di situ," kata Moeldoko.
Moeldoko juga tidak mempermasalahkan kehadiran juru bicara penanganan Covid-19 di daerah. Namun, dia menekankan para jubir harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
"Sebenarnya bisa jubir-jubir [daerah] mengacu jubir yang ada di pusat. Tapi semuanya ada batas area. Area yang boleh dibicarakan dan yang tidak boleh dari pusat. Ini harus jadi pedoman," kata mantan Panglima TNI ini.
Sebelumnya pemerintah pusat menerbitkan protokol penanganan Covid-19. Poin protokol terdiri atas protokol pendidikan, komunikasi, pelayanan publik dan kesehatan. Protokol tersebut disebar ke pemerintah daerah dalam menangani Covid-19.
Baca Juga
Namun, protokol tersebut diduga tidak dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Bali mengeluhkan tidak mengetahui kalau ada pasien Covid-19 di Bali.
Juru Bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah daerah tidak wajib tahu. Ia mengatakan, pihak yang diwajibkan tahu adalah dokter penanggung jawab pasien. Dokter wajib tahu karena mereka lah yang menentukan proses penanganan lanjutan. (Knu)