Pemkot Larang Bus Pariwisata Masuk Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. (Foto: MP/Humas Pemkot Yogyakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang bus pariwisata masuk ke dalam kota. Larangan ini dikeluarkan lantaran Pemkot masih menutup seluruh destinasi wisata di wilayahnya sesuai dengan peraturan PPKM Level 4.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, Pemkot bekerja sama dengan TNI dan Polri rutin menertibkan sejumlah bus pariwisata yang ketahuan masuk dan parkir di wilayah Kota Yogyakarta.
Salah satunya meminta bus pariwisata yang tengah parkir di ruas Jalan Malioboro untuk segera pergi. Petugas juga menghalau sejumlah bus yang hendak parkir di kawasan legendaris tersebut.
Baca Juga:
Jamasan Tombak Pusaka Kota Yogyakarta Digelar dengan Prokes COVID-19
"Memang tadinya ada beberapa bus yang sempat masuk, tetapi sudah dibersihkan. Dihalau dengan operasi gabungan dari TNI, kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP Yogyakarta," kata di Yogyakarta, Senin (06/09)
Heroe menegaskan bahwa Kota Yogyakarta pada saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 yang berarti seluruh kegiatan pariwisata, termasuk destinasi pariwisata, belum dibuka.
"Otomatis semua tempat parkir wisata juga dilarang menerima bus pariwisata atau angkutan umum lainnya," katanya.
Menurut dia, penerapan aturan PPKM sangat penting sebagai upaya menjaga agar kasus COVID-19 bisa terkendali dan menunjukkan tren penurunan dari hari ke hari.
Dengan kesadaran semua pihak, termasuk pengelola parkir, destinasi wisata, dan asosiasi bus wisata, dia yakin akan mampu mempercepat pemulihan kondisi di kota ini.
Bagi pengelola parkir atau destinasi wisata yang tidak mematuhi aturan, pemkot setempat memastikan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Tren penurunan angka kasus COVID-19, baik di Kota Yogyakarta maupun di Provinsi DIY, kata dia, harus diimbangi dengan kesadaran bersama agar kasus tidak lagi naik.
"Kami harus belajar dari beberapa daerah yang sebelumnya menunjukkan tren penurunan kasus. Akan tetapi, karena pelonggaran, kasusnya naik lagi," ujarnya.
Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan PPKM tersebut, lanjut Heroe, merupakan upaya jangka panjang agar kasus tidak naik lagi karena hal ini justru akan merugikan semua pihak.
"Jika kasus naik lagi, aturan pengetatan akan diberlakukan kembali," katanya menegaskan.
Baca Juga:
Bersiap Gelar PTM, Pemkot Yogyakarta Kebut Vaksinasi COVID-19 Pelajar
Ia menyebutkan, salah satu kawasan utama tujuan wisata di Yogyakarta, Malioboro, mengalami kenaikan kunjungan meski belum sepenuhnya pulih seperti sebelum penerapan PPKM awal Juli lalu.
"Malioboro memang dibuka tetapi bukan untuk kegiatan pariwisata, melainkan lebih pada kegiatan ekonomi," katanya.
Heroe juga menyebut, meningkatnya mobilitas masyarakat atau peningkatan volume arus lalu lintas di Kota Yogyakarta masih didominasi oleh kegiatan warga lokal.
Wakil Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan evaluasi mengenai kondisi di akhir pekan ini, untuk mencari jalan terbaik bagaimana memastikan seluruh pihak taat aturan PPKM. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
SKD CPNS dan PPPK Yogyakarta Dipusatkan di GOR Amongrogo
Bagikan
Berita Terkait
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen