Pemkot Depok Belum Izinkan Mal Beroperasi Saat PPKM Level 4

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Agustus 2021
Pemkot Depok Belum Izinkan Mal Beroperasi Saat PPKM Level 4

Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

Akhir Agustus, 50 Persen Warga Depok Sudah Divaksin

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan tertulis di Depok, Rabu (11/8).

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bila supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

D'Mall Kota Depok, Jawa Barat. Foto: Istimewa

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. (*)

Baca Juga

Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus

#Depok #Wali Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Saat ini kepolisian tengah menyelidikan kasus pembacokan itu dengan memeriksa para saksi dan rekaman CCTV.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Berita Foto
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Peserta menunjukkan hasil tangkapan ikan saat mengikuti acara Ngubek Empang Lebaran Depok di Kawasan Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 11 Mei 2025
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Indonesia
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
CFD berlaku dari kawasan Balai Kota Depok dan membentang sepanjang Jalan Margonda hingga persimpangan Jalan Juanda.
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
Indonesia
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Lahan seluas 1,5 hektare (ha) di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok bakal dialokasikan untuk Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Indonesia
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan sejumlah anggota ormas GRIB Jaya dalam pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Indonesia
Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah
Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah
Indonesia
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Meski hari libur Lebaran, masih banyak ASN yang tetap bertugas dan butuh pakai mobil dinas.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Indonesia
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Wali Kota Depok mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Wali Kota Depok Kena Peringatan karena Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Berita Foto
Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
Warga beraktivitas saat banjir luapan Kali Pesanggrahan setinggi 100 Cm di Kawasan Parung Bingung, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 Maret 2025
Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
Bagikan