Pemkab Bogor Izinkan Fasilitas Umum Dibuka, Kapasitas Dibatasi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 04 Desember 2021
Pemkab Bogor Izinkan Fasilitas Umum Dibuka, Kapasitas Dibatasi

Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penurunan PPKM ke level 2 membuat Pemerintah Kabupaten Bogor membuka taman umum dengan membatasi pengunjung 25 persen dari total kapasitas tempat itu.

"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat (3/12).

Baca Juga

PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, menyebutkan bahwa masyarakat yang berkunjung ke fasilitas umum tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.

Pembukaan taman umum tersebut salah satu dari penyesuaian sejumlah aturan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 2.

Beberapa aturan lain yang disesuaikan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selain itu, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari total kapasitas tempat.

Baca Juga

Dipindah ke Bogor, Reuni 212 Juga Tidak Dapat Izin

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat. (*)

Baca Juga

Ini Selisih Upah Minimum Kab dan Kota Bogor dengan Jakarta

#PPKM #Level PPKM #Bupati Bogor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban Buat Tetangga di Sekitar Rumah Bogor
residen Prabowo turut menyerahkan sapi kurban berbobot sekitar 1,2 ton yang akan disembelih di Masjid Raya Nurul Wathon, Stadion Pakansari, seusai pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban Buat Tetangga di Sekitar Rumah Bogor
Indonesia
Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor
Rudy juga meminta Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan Kkantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Jawa Barat untuk meneruskan instruksi tersebut ke seluruh sekolah dan lembaga pendidikan tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
 Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor
Indonesia
Gerindra Usung Rudy Susmanto sebagai Calon Bupati Bogor
Partai Gerindra mengusung Rudy Susmanto sebagai calon bupati Bogor. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah memberikan surat rekomendasi kepada Rudy Susmanto.
Soffi Amira - Senin, 22 Juli 2024
Gerindra Usung Rudy Susmanto sebagai Calon Bupati Bogor
Indonesia
38 Rumah Rusak Diterjang Angin Kecang di Bogor
Warga diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrem masih terjadi pada beberapa hari terakhir di Kabupaten Bogor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 April 2024
 38 Rumah Rusak Diterjang Angin Kecang di Bogor
Indonesia
Bogor Diguncang 2 Kali Gempa, Warga di Kaki Gunung Salak Diminta Waspada
Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta kepada warga di sekitar kaki Gunung Salak untuk meningkatkan kewaspadaan.
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
Bogor Diguncang 2 Kali Gempa, Warga di Kaki Gunung Salak Diminta Waspada
Bagikan