Pemilu Tinggal 12 Bulan, Partai Gelora Bentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Februari 2023
Pemilu Tinggal 12 Bulan, Partai Gelora Bentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024

Partai Gelora.(Foto: Partai Gelora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 tinggal 12 bulan lagi. Untuk menghadapi hal ini, Partai Gelora telah membentuk Tim Pemenangan Pemilu (TPP) 2024.

Selain itu, Partai Gelora juga membentuk 84 Koordinator Pemenangan Daerah Pemilihan (Dapil) di 84 dapil untuk kursi legislatif di DPR RI. Jumlah kursi yang akan diperebutkan di 84 dapil sebanyak 580 kursi.

Pembentukan TPP 2024 dan Koordinator Pemenangan Dapil dibentuk di sela-sela penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 yang digelar Pomelotel Jakarta pada Kamis (9/2).

Baca Juga:

Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas

"Dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu, kita sudah menyepakati dan memutuskan dibentuk Tim Pemenangan Pemilu Partai Gelora Indonesia dan 84 Koordinator Pemenangan Dapil," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, Jumat (10/2).

Menurut Mahfuz, TPP 2024 ini akan mengkoordinasikan seluruh kerja-kerja pemenangan pemilu Partai Gelora di pusat maupun di daerah, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

TPP 2024 Partai Gelora ini akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta selaku Ketua Steering Committe (SC), sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Rico Marbun ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC).

Anis Matta selaku Ketua SC TPP 2024 akan didampingi Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik.

Sedangkan Rico Marbun sebagai Ketua OC akan didampingi Wakil Sekjen Regulasi Organisasi Partai Gelora Handoyo Prihantanto sebagai Sekretaris OC.

"TPP secara periodik akan sering bertemu dan melakukan pertemuan untuk melakukan monitoring, evaluasi, koordinasi dan konsolidasi pemenangan pemilu," katanya.

"Untuk kerja-kerja pemenangan tersebut, OC sudah menyusun manajemen kerja pemenangan dapil," lanjutnya.

Baca Juga:

Partai Gelora Berambisi Majukan Anis Matta dan Fahri Jadi Capres dan Cawapres 2024

Mahfuz menambahkan, 84 koordinator pemenangan dapil yang dibentuk tersebut dibawa koordinasi langsung lima Bidang Pengembangan Teritori (Bangter) DPN Partai Gelora.

"Koordinator pemenangan dapil ini juga memiliki kewajiban untuk konsultasi dan koordinasi dengan DPW, sehingga akan menjadi satu kesatuan kerja pemenangan caleg Partai Gelora dari provinsi, kabupaten, kota hingga pusat," jelasnya.

Sehingga antara DPW dan Koordinator Pemenangan Dapil akan saling bersinergi untuk memenuhi target tersebut. Tidak hanya untuk dapil pusat, tetapi juga di dapil provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan saling bersinergi, maka semua kerja yang dilakukan secara terpadu, sehingga targetnya diharapkan akan tercapai di ketiga level ini," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mengkordinasikan 84 kordapil ini, Ketua Bangter I Syahfan Badri Sampurno, Ketua Bangter II Acmad Zairofi, Ketua Bangter III Ahmad Zainuddin, Ketua Bangter IV Rofi' Munawar dan Ketua Banter V Akhmad Faradis mendapatkan surat tugas secara langsung dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.

Bangter I akan bertanggung jawab pada pemenangan dapil di wilayah Sumatera. Bangter II bertanggung jawab pemenangan dapil di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kemudian Bangter III bertanggung jawab di pemenangan dapil DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lalu, Bangter IV bertanggung jawab di pemenangan dapil di Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. Terakhir Bangter V bertanggung jawab pada pemenangan dapil di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Mahfuz menambahkan, Rakornas Konsolidasi Pemenangan juga menyepakati konsolidasi pemenangan untuk memastikan target terdekat.

"Yaitu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legistif (BCAD) yang akan dimulai bulan Mei dengan rekrutmen Bacaleg," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora

#Partai Gelora #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan