Pemilu Tinggal 12 Bulan, Partai Gelora Bentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Februari 2023
Pemilu Tinggal 12 Bulan, Partai Gelora Bentuk Tim Pemenangan Pemilu 2024

Partai Gelora.(Foto: Partai Gelora)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 tinggal 12 bulan lagi. Untuk menghadapi hal ini, Partai Gelora telah membentuk Tim Pemenangan Pemilu (TPP) 2024.

Selain itu, Partai Gelora juga membentuk 84 Koordinator Pemenangan Daerah Pemilihan (Dapil) di 84 dapil untuk kursi legislatif di DPR RI. Jumlah kursi yang akan diperebutkan di 84 dapil sebanyak 580 kursi.

Pembentukan TPP 2024 dan Koordinator Pemenangan Dapil dibentuk di sela-sela penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 yang digelar Pomelotel Jakarta pada Kamis (9/2).

Baca Juga:

Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas

"Dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu, kita sudah menyepakati dan memutuskan dibentuk Tim Pemenangan Pemilu Partai Gelora Indonesia dan 84 Koordinator Pemenangan Dapil," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, Jumat (10/2).

Menurut Mahfuz, TPP 2024 ini akan mengkoordinasikan seluruh kerja-kerja pemenangan pemilu Partai Gelora di pusat maupun di daerah, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

TPP 2024 Partai Gelora ini akan dipimpin Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta selaku Ketua Steering Committe (SC), sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Rico Marbun ditunjuk sebagai Ketua Organizing Committee (OC).

Anis Matta selaku Ketua SC TPP 2024 akan didampingi Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik.

Sedangkan Rico Marbun sebagai Ketua OC akan didampingi Wakil Sekjen Regulasi Organisasi Partai Gelora Handoyo Prihantanto sebagai Sekretaris OC.

"TPP secara periodik akan sering bertemu dan melakukan pertemuan untuk melakukan monitoring, evaluasi, koordinasi dan konsolidasi pemenangan pemilu," katanya.

"Untuk kerja-kerja pemenangan tersebut, OC sudah menyusun manajemen kerja pemenangan dapil," lanjutnya.

Baca Juga:

Partai Gelora Berambisi Majukan Anis Matta dan Fahri Jadi Capres dan Cawapres 2024

Mahfuz menambahkan, 84 koordinator pemenangan dapil yang dibentuk tersebut dibawa koordinasi langsung lima Bidang Pengembangan Teritori (Bangter) DPN Partai Gelora.

"Koordinator pemenangan dapil ini juga memiliki kewajiban untuk konsultasi dan koordinasi dengan DPW, sehingga akan menjadi satu kesatuan kerja pemenangan caleg Partai Gelora dari provinsi, kabupaten, kota hingga pusat," jelasnya.

Sehingga antara DPW dan Koordinator Pemenangan Dapil akan saling bersinergi untuk memenuhi target tersebut. Tidak hanya untuk dapil pusat, tetapi juga di dapil provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan saling bersinergi, maka semua kerja yang dilakukan secara terpadu, sehingga targetnya diharapkan akan tercapai di ketiga level ini," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mengkordinasikan 84 kordapil ini, Ketua Bangter I Syahfan Badri Sampurno, Ketua Bangter II Acmad Zairofi, Ketua Bangter III Ahmad Zainuddin, Ketua Bangter IV Rofi' Munawar dan Ketua Banter V Akhmad Faradis mendapatkan surat tugas secara langsung dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta.

Bangter I akan bertanggung jawab pada pemenangan dapil di wilayah Sumatera. Bangter II bertanggung jawab pemenangan dapil di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kemudian Bangter III bertanggung jawab di pemenangan dapil DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lalu, Bangter IV bertanggung jawab di pemenangan dapil di Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. Terakhir Bangter V bertanggung jawab pada pemenangan dapil di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Mahfuz menambahkan, Rakornas Konsolidasi Pemenangan juga menyepakati konsolidasi pemenangan untuk memastikan target terdekat.

"Yaitu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legistif (BCAD) yang akan dimulai bulan Mei dengan rekrutmen Bacaleg," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora

#Partai Gelora #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan