Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilu Belum Usai, PKB Masih Ogah Bicarakan Rencana Jadi Oposisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Februari 2024
Pemilu Belum Usai, PKB Masih Ogah Bicarakan Rencana Jadi Oposisi

Direktur Pileg DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- KPU tengah melakukan penghitungan suara yang berjenjang untuk Pemilu 2024. Perhitunganoleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Pasangan Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diprediksi kalah di Pilpres 2024 berdasarkan hitung cepat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Cak Imin masih belum berpikir apakah akan berkoalisi dengan pemerintahan yang akan memimpin nantinya atau justru berada berhadapan alias oposisi.

Baca Juga:

Gus Ipul Minta PKB Kembali ke Jalan yang Benar

"Sampai sekarang DPP PKB belum berpikir bagaimana langkah-langkah terkait koalisi atau apapun," jelas Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (19/2).

Cucun mengungkapkan, pembahasan soal sikap partai akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat internal partai. Selain itu juga akan dirapatkan dengan Timnas Amin. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana.

"Lihat dulu hasil pemilu ini, kalau terkait rekam jejak bagaimana selama ini ada di pemerintahan, itu akan ditentukan bukan oleh sendiri-sendiri, tetapi melalui rapat yang resmi struktur di PKB termasuk di Timnas AMIN,” ungkap Cucun.

Cucun mengatakan, Pemilu 2024 belum berakhir karena sampai saat ini rekapitulasi Pilpres 2024 masih berjalan. PKB juga masih fokus mengawal jalannya proses rekapitulasi suara partai secara nasional dan regional.

"Belum tidak ada pembicaraan atau bicara dengan parpol koalisi kami untuk bicara terkait loncat atau misal mengambil sikap, sampai sekarang belum ada pembicaraan terkait itu," tuturnya.

Hasil sementara hitung suara Pilpres 2024 yang diunggah situs KPU pada 19 Februari 2024 pukul 07.00 WIB dengan data masuk 70,47 persen disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres:

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 22.763.405 (24,35 persen).
  2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 54.505.337 (58,31 persen).
  3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 16.213.499 (17,34 persen).

Baca Juga:

PKB Angkat Bicara Soal Komunikasi Poitik dengan Kubu Prabowo-Gibran

#Koalisi Prabowo #KPU #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan