Pemilik 386 Kilogram Ganja Ditembak Mati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Oktober 2017
Pemilik 386 Kilogram Ganja Ditembak Mati

Barang bukti ganja 386 kg yang berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. (MP/Angga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pemilik narkoba jenis ganja seberat 386 kilogram (kg) yang berhasil dibekuk pada Jumat (3/10) pekan lalu.

"Pelaku berinisial Y alias Jali usia 35 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Pengungkapan ini berawal dari informasi saat akan melakukan transaksi karkotika jenis ganja di Tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Tim Resnar Polda Metro melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna putih B 1671 EOY. Mobil tersebut dicurigai karena melaju kencang ke arah Jakarta.

Petuga lalu menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang-Jakarta. Dari dalam mobil, petugas menangkap dua orang yaitu S alias Razali dan GS.

"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua karung plastik berisi ganja dengan jumlah 40 pack, berat total 38 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang-Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka S alias Agam pada Jumat (13/10) di Rest Area KM 42 Tol Tangerang-Jakarta, Balaraja, Tangerang, dan menyita satu unit truk Fuso yang berisi ganja.

Truk Fuso kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 pack ganja dengan berat total 347 Kg.

Petugas melakukan pengembangan terhadap pemilik narkotika tersebut dan berhasil ditangkap tersangka Y alias Jalu di Rempoa, Ciputat, Tangerang, pada Jumat (13/10) sekitar pukul 12.50 WIB dan menyita dua buah telepon genggam.

Petugas membawa tersangka Y alias JALI ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk menunju?kan jaringan mereka. "Namun, tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senpi anggota kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias Jali meninggal dunia. Jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," jelas Suwondo.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total ganja seberat 386 kg, satu unit mobil Toyota CÀLYA warna putih B 1671 EOY, tujuh buah telepon genggam, satu unit truk Fuso, dan tiga buah kartu ATM.

Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ayp)

Baca berita terkait ganja 300 kg lain di: Polda Gagalkan Pengiriman 300 Kilogram Ganja dari Aceh

#Ganja #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - 26 menit lalu
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan