Pemilih Pemula Rentan Disuap Calon Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 November 2020
Pemilih Pemula Rentan Disuap Calon Kepala Daerah

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di Kota Solok Tahun 2020 dengan mengundang para pelajar antar SLTA se-Kota Solok, Sabtu (14/11). Foto: (Humas Bawaslu Provinsi Kota Solok)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, generasi muda termasuk kelompok dalam kategori pemilih pemula rentan menjadi sasaran praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Dalam beberapa riset menunjukkan salah satu kelompok rentan sasaran politik uang adalah kelompok pemilih pemula," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/11)

Menurut Dewi, salah satu penyebab pemilih pemula menjadi sasaran politik uang adalah kurangnya pemahaman terhadap pendidikan politik sejak dini.

Baca Juga

Sejumlah Tahanan Bareskrim Positif Corona, Termasuk Petinggi KAMI dan Gus Nur

"Tentu bernilai menjadi sebuah upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada generasi muda, agar mereka sejak dini memahami hakikat dari demokrasi dan bisa membentuk karakter pemilih yang baik," ujarnya

Untuk mengantisipasi dalam cegah politik uang lanjut Dewi pihaknya harus terus menerus mensosialisasikan khususnya kepada pemilih pemula dengan bekal pemahaman akan bahaya politik uang.

"Dalam kegiatan ini diharapkan bisa memberikan dampak dalam mendorong generasi muda untuk peduli terhadap bahaya politik uang pada generasi muda," ujarnya.

Dalam sambutannya, Dewi juga mengatakan dalam proses sosialisasi ini diharapkan menjadi tolak ukur kepada seluruh kelompok masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang diharapkan untuk lima tahun ke depan.

"Sehingga kedepan diharapan ada perubahan yang terjadi di dalam pelaksanaan pemilihan, yang tentu akan mempengaruhi kualitas pemimpin dan proses penyelenggaraan Pilkada ke depan," ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan ini juga mengingatkan akan bahaya politik uang yang harus diperangi. Hal ini menurutnya akan berdampak juga kepala kualitas penyelenggaraan pemilu kedepan.

Selain itu Dewi jug mengimbau kepada seluruh jajaranya agar tetap bekerja profesional, menjaga integritas, terus belajar, proses pengawasan terus agar ditingkatkan karena tidak mudah melaksanakan pemilihan di tengah pandemi COVID-19, dan yang paling penting tetap jaga kesehatan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap peserta Pilkada Serentak 2020 melakukan inovasi dalam tahapan kampanye virtual. Pasalnya, metode kampanye tersebut kurang diminati sehingga banyak masyarakat yang belum tahu visi, misi dan program dari peserta pilkada.

"Inovasi bertujuan agar visi dan misi peserta pilkada sampai kepada para pemilih," ungkapnya.

Bagja menambahkan kegiatan rapat umum atau tatap muka antara peserta pilkada dan masyarakat dibatasi, hanya dibolehkan sebanyak 50 orang. Jika jumlahnya melebihi maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Arak-arakan juga tidak dibolehkan sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Baca Juga

Polisi Periksa Ahli IT soal Kasus Video Syur Mirip Artis

"Kami sarankan tetap utamakan kampanye daring. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Jangan sampai ada yang terkena COVID-19," terangnya. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan