Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan deregulasi kebijakan impor terhadap 10 kelompok komoditas. Deregulasi yang dilakukan pemerintah dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.
Komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.
Baca juga:
Pemerintah Tidak Lagi Berlakukan Batasan Kuota Impor Sapi Hidup Demi Ketahanan Pangan
2026 Setop Impor Jagung, Prabowo Ingin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
"Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Senin (30/6).
Airlangga mengatakan, seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi.
Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
"Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung," ucapnya.
Baca juga:
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Indonesia Kesulitan Negosiasi Harga Bawang Putih Impor, Padahal Harga di China Cenderung Turun
Melalui reformasi kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Menteri Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen di 2026, Ini Yang Bakal Dilakukan
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,39 Persen di Kuartal IV 2025, Konsumsi Rumah Tangga Dominan
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Sepanjang 2025 Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jawa Masih Mendominasi
Harga Jual Thrifting Lebih Murah 20 Kali Lipat Dibanding Produl Lokal
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Dirut BEI Gantikan Iman Rachman, Stabilitas Pasar Jadi Prioritas
Danantara Genjot Reformasi Pasar Modal: Demutualisasi BEI dan Free Float 15 Persen