Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan deregulasi kebijakan impor terhadap 10 kelompok komoditas. Deregulasi yang dilakukan pemerintah dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.
Komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.
Baca juga:
Pemerintah Tidak Lagi Berlakukan Batasan Kuota Impor Sapi Hidup Demi Ketahanan Pangan
2026 Setop Impor Jagung, Prabowo Ingin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
"Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Senin (30/6).
Airlangga mengatakan, seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi.
Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
"Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung," ucapnya.
Baca juga:
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Indonesia Kesulitan Negosiasi Harga Bawang Putih Impor, Padahal Harga di China Cenderung Turun
Melalui reformasi kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia